Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020
Menurut Ketua Rumpun Khazanah Warisan Budaya (RKWB), Pemerintah pusat bersama Pemda masih melanjutkan proses legalitas 34 titik Kampung Tua di Batam.
Lokasi Kampung Tua di Batam
Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan status lahan kampung tua di Batam.
Di Batam tercatat ada 37 titik kampung tua.
Penyelesaian itu seperti disampaikan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun.
Di dalam mobil, Jokowi pun langsung mengabulkan permintaan Nurdin tersebut. Presiden berjanji akan menyelesaikan persoalan Kampung Tua di Kota Batam dalam kurun waktu tiga bulan.
Namun, menurut Nurdin, kemungkinan besar persoalan itu lebih cepat diselesaikan dari waktu yang dijanjikan Jokowi.
Hal itu terlihat dari tanggapan Menteri yang diinstruksikan untuk menyelesaikan masalah Kampung Tua ini.
"Sepertinya Pak Presiden ingin masalah Kampung Tua lebih cepat diselesaikan. Sebab, itulah masalah yang selalu memunculkan polemik," tegas Nurdin.
• Jadwal Berbuka Puasa 1 Ramadhan 1440 H di Jakarta, Makassar, Surabaya Lengkap dengan Doa Buka Puasa
• Kumpulan Resep Sahur Praktis di Bulan Puasa, ada Mie Goreng Udang Bakso hingga Telur Balado
Oleh karena itu, Nurdin mengingatkan masyarakat yang menempati semua Kampung Tua di wilayah Kota Batam untuk bersabar.
Berulang kali dia meminta masyarakat agar mempercayakan Wali Kota Batam, Gubernur Kepri dan kementerian untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
"Masalah Kampung Tua pasti akan diselesaikan dalam waktu dekat," tandas Gubernur Kepri ini
Siapkan payung hukum
Sembari menunggu penyelesaian masalah Kampung Tua dari Presiden RI Joko Widodo, DPRD sedang menyiapkan payung hukumnya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi Umar Husein mengatakan 37 titik Kampung Tua atas dasar Surat Keputusan (SK) Pemerintah kota Batam yang sebelumnya.
"Pertama, pertemuan Walikota Batam dan Ketua BP. Kawasan yang difasilitasi Gubernur Kepri pada tanggal 21 Januari 2015 bertempat di Graha Kepri, tentang realisasi pertemuan : Surat rekomendasi Walikota Batam kepada BP Kawasan tanggal 13 Maret 2015 Nomor KP-TUA/BAPERTADA/III/2015, perihal rekomendasi pembebasa UWTO lahan Kampung Tua," ujar Harmidi kepada Tribun, Minggu (5/5/2019).
Ia melanjutkan dasar kedua berdasarkan SK Walikota Batam Nomor : 101/BP3D-BTM/P2/III 2015, tanggal 30 Maret 2015, tentang inventarisasi dan verifikasi tanah masyarakat di Perkampungan Tua Batam kepada Camat dan Lurah se-Kota Batam.