Simpan Sabu-Sabu di Dubur, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, dua orang yang ditangkap diduga membawa sabu-sabu dari Malaysia.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung memimpin penyelidikan.
Dari salah satu pegawai ekspedisi tersebut, polisi menemukan kendaraan minibus warna putih bernomor polisi B 1132 WKE.
Saat itu, mobil pun melakukan penyeberangan dari pelabuhan Punggur, Kota Batam menuju Kuala Tungkal, Kota Jambi.
"Polisi pun mengikuti perjalanan mobil hingga tiba di Jambi, lalu mobil tersebut berhenti disebuah Hotel Shang Ratu di Jambi, saat akan melakukan transaksi, polisi langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Polisi pun mengamankan dua pelaku. Dimana pelaku yang diamankan bernisial W, dan PP yang akan selanjutnya mengantarkan barang tersebut ke pelaku lainnya.
"Dari dua pelaku yang kami amankan ini, kami buntuti lagi saat akan menyerahkan sabu tersebut ke dua pelaku lainnya berinisial P dan Af. Keempat pelaku pun berhasil diringkus," ujarnya.
Pengungkapan ini pun dilakukan pada 26 November 2019. Polisi pun berhasil mengamankan empat pelaku beserta barang bukti 25 kilogram sabu, dan satu unit mini bus bernomor polisi B 1132 WKE untuk membawa sabu-sabu.(tribunbatam.id/endrakaputra)