Simpan Sabu-Sabu di Dubur, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, dua orang yang ditangkap diduga membawa sabu-sabu dari Malaysia.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dua orang pria dikabarkan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.
Mereka terbukti menyimpan sabu-sabu di dalam tubuh melalui dubur.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dua pria yang belum diketahui identitasnya ini ditangkap di sebuah wisma di kawasan Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Chrisman Panjaitan membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyampaikan, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di salah satu Wisma.
Namun, untuk berapa jumlah barang bukti, identitas pelaku, serta dari siapa barang haram tersebut didapat, Chrisman belum bisa memberikan secara rinci.
"Kalau interogasi awal, rencananya narkotika tersebut akan di edarkan di Tanjungpinang. Sabar ya, kami masih lakukan pengembangan dulu. Anggota masih bekerja," ujarnya.
Ungkap Sabu-Sabu 25 Kilogram
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu, bukan yang pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Bulan November 2019 lalu, pihaknya mengungkap 25 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanjungpinang AKBP M Iqbal membeberkan hasil pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 25 Kilogram.

Ia menyampaikan, pengungkapan 25 kilogram sabu tersebut menggunakan modus baru.
Tersangka menyimpan sabu didalam kerangka mobil bagian belakang.
M Iqbal mengungkapkan, penyelundupan dilakukan melalui jalur ekspedisi dengan tujuan luar Kepri.
"Jadi seolah-olah mobil akan dikirim ke Jambi melalui ekspedisi," ujarnya mulai menceritakan kronologis pengungkapan.