Kamis, 28 Mei 2026

VIDEO - Sertifikat 3 Titik Kampung Tua Diserahkan, Segera Menyusul 34 Titik Lainnya

Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengaku segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua

Tayang:

Yusfa mengaku akan berusaha optimal dalam menyelesaikan persoalan ini.

Pasalnya tak semuanya berada di tim teknis tapi berhubungan dengan lembaga lainnya.

"Kami kejar kepada lembaga lain agar segera diselesaikan," tuturnya.

Kampung Tua nantinya akan ditata sebagai destinasi pariwisata.

Pemerintah Kota (Pemko) Batam berharap bisa mengambil tujuan sertifikat ini untuk mengembangkan kegiatan ekonomi.

"Jadi jangan silap dijual. Bakal kehilangan nanti," tuturnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved