VIDEO - Sertifikat 3 Titik Kampung Tua Diserahkan, Segera Menyusul 34 Titik Lainnya
Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengaku segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri mengaku segera melanjutkan proses penyelesaian legalitas Kampung Tua sebanyak 34 titik lagi.
Hal itu menyusul pembagian sertifikat 3 titik Kampung Tua di Batam pada 20 Desember 2019 lalu.
Tim teknis bersama dengan BPN Batam pun sudah melakukan koordinasi.
Pada Senin (6/1/2019) pihaknya segera melakukan inventarisasi kembali 34 titik Kampung Tua yang belum dilegalitas.
Pihaknya sudah melakukan pengukuran luasan dari semua titik Kampung Tua.
"Pak Menteri sudah menegaskan segera diselesaikan. Dari 34 ini yang kami inventarisasi itu isinya," ujar Yusfa di Morning Bakery KDA Batam Center, Minggu (5/1/2019).
• Masih Berproses, Rumpun Khazanah Warisan Budaya Harap Status 34 Titik Kampung Tua Selesai di 2020
Diakuinya, inventarisasi selanjutnya adalah inventarisasi isi.
Misalkan apakah di lahan tersebut sudah ada PL orang lain, hutan lindung, mana lahan yang sudah HPL, mana juga lahan yang belum HPL.
"Kita akan selesaikan berdasarkan permasalahannya masing-masing," kata Yusfa.
Ia melanjutkan, apabila ada Kampung Tua yang berada dalam hutan lindung maka sesuai dengan arahan rapat di kementerian, Pemko Batam mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikeluarkan dari status hutan lindung.
Dan itu sudah disurati ke pusat.
"Apabila masuk ke dalam PL atau HPLnya BP Batam, makan kita berharap BP Batam bisa menyelesaikan persoalan itu," tuturnya.
Sementara itu, jika didalam Kampung Tua tersebut ternyata ada wilayah yang bebas tak ada PL, Kampung Tua tersebut bisa menjadi prioritas dikeluarkan.
Jadi istilahnya, di dalam luasan Kampung Tua yang besar, ada persial-persial yang dikeluarkan terlebih dahulu.
"Kita akan gesa ini dan kita berharap 2020 ini akan lebih banyak lagi sertifikat Kampung Tua yang dikeluarkan," kata Yusfa.