ANAMBAS TERKINI
Gegara Konflik Laut Natuna, Bupati Anambas Sampaikan Pentingnya Ranperda Badan Pengelola Perbatasan
Penyampaian Ranperda Badan Pengelola Perbatasan Daerah jadi perhatian dalam paripurna di lantai I gedung DPRD Anambas. Konflik Laut Natuna penyebabnya
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Konflik laut Natuna ikut berimbas pada kebijakan yang akan diterapkan di Pemerintah Kabupaten Anambas.
Pada Senin (6/1/2020) lalu, digelar rapat paripurna di lantai I Gedung DPRD Anambas.
Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.
Ranperda ini menjadi perhatian banyak pihak. Lantaran konflik yang terjadi di laut Natuna baru-baru ini.
Penyampaian Ranperda ini diketahui menjadi yang terakhir dibacakan Bupati Anambas, Abdul Haris.
Diketahui, Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lainnya, sebab sebagian besar wilayahnya terdiri dari lautan dan pulau-pulau.
• Hadapi Klaim China, TNI AU Terbangkan 4 Pesawat Tempur F-16 ke Natuna
• NATUNA Dikabarkan Bakal Jadi Provinsi Khusus, Ini Kata Plt Gubernur Kepri dan Bupati Natuna
Berdasarkan undang-undang nomor 33 tahun 2008, wilayah administrasi Kabupaten Kepualauan Anambas terdiri atas pulau-pulai besar dan kecil serta pulau terluar dengan batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan laut Cina Selatan, sebelah selatan dengan Kepulauan Tambelan, sebelah barat dengan laut Cina Selatan dan sebelah timur dengan laut Natuna .
Anambas juga berbatasan langsung dengan Malaysia, Vietnam, dan Singapura.
Haris pada penyampaian Ranperda menyebutkan cakupan pengelolaan kawasan ditetapkan sebagai wilayah II dengan lokasi prioritas berada pada Kecamatan Palmatak, Siantan, dan Jemaja.
"Tentunya kondisi ini menjadi isu utama dalam mempertahankan kedaulatan negara karena berkaitan dengan posisi Anambas yang dekat dengan selat Malaka, sebab itu jalur perdagangan tersibuk di dunia," ungkap Haris.
Maka dari itu ia sampaikan Pemerintah Daerah perlu menjaga keutuhan wilayah kesatuan dengan membentuk badan pengelola perbatasan di daerah.
Sampaikan Tiga Ranperda
Tiga rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020).
Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris diikuti oleh 12 dari 20 wakil rakyat Anambas.
Dalam penyampaiannya, Haris mengatakan bahwa akan ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda Kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.
"Ranperda terkait perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera itu merupakan muatan penyelenggara otonom daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sini punya kedudukan yang penting," kata Haris.
Menurutnya, keberadaan BUMD penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.
Contohnya Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera.
Haris mengatakan, tujuan dibentuknya Ranperda ini untuk menetapkan perusahaan daerah Anambas sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.