TANJUNGPINANG HARI INI
Dinilai Membantu Bangun Infrastruktur, Pemko Tanjungpinang Harap ada Tim Semacam TP4D
Hadirnya TP4D, diakui Teguh Ahmad Syafari membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam berkonsultasi dalam melaksanakan pembangunan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meminta kepada Pemerintah Pusat agar ada program seperti Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari mengatakan, hadirnya TP4D sangat membantu pemerintah kota dalam berkonsultasi dalam melaksanakan pembangunan.
Pendampingan serta bimbingan dinilai penting agar proses pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.
Seperti diketahui, keberadaan TP4D sudh dihapuskan oleh Pemerintah Pusat.
"Mungkin bisa dibentuk lagi. Bukan lagi TP4D, namun bisa menggunakan nama yang lain dengan tujuan yang sama," ucap Teguh Ahmad Syafari, Rabu (8/1/2020).
Meski meminta agar ada pembentukan tim seperti TP4D, Pemko Tanjungpinang merasa tidak kesulitan dalam melaksanakan proses pembangunan.
Ia kembali menegaskan hadirnya TP4D begitu membantu Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam merealisasikan program infrastruktur.
"Kalau kesulitan tidak juga, tapi saat TP4D hadir, sudah sangat membantu sekali," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Ramatullah menyampaikan, Kejari siap membantu Pemko dalam pendampingan dan konsultasi pembangunan daerah.

Ia mengatakan, tidak menjadi persoalan untuk Pemko melakukan konsultasi dan pendampingan hukum dalam proses realisasi pembangunan.
"Apalagi tujuannya demi pembangunan infrastruktur, serta pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.
Dilansir KompasTv, Menko Polhukam Mahfud MD dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sepakat untuk membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat-Daerah atau TP4P juga TP4D.
Pembubaran tim ini dilakukan karena diduga ada indikasi suap dan korupsi.
Kesepakatan pembubaran tim tersebut dicapai usai Menko Polhukam dan Jaksa Agung menggelar pertemuan secara tertutup di Gedung Kejaksaan Agung di bulan November 2019 lalu.
Mahfud MD bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi beberapa pos yang dianggap menghambat program pemerintah.
Salah satunya TP4P dan TP4D yang dianggap tak lagi efektif karena diduga ada indikasi suap dan korupsi yang bisa menghambat program pemerintah.(TribunBatam.id/Endrakaputra)