Selasa, 21 April 2026

Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya

Oknum polisi nekat menganiaya mantan pacarnya karena tak mampu menahan emosi.

smag31.com
Ilustrasi - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru 

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Eko Budiarto mengatakan, selain memukuli korban dengan piring di bagian kepala, pelaku juga menyayat kedua kaki korban dengan cutter di bagian kaki.

“Pelaku ambil mangkok lalu pukul kepala korban dan juga dia mengambil pisau cutter dan menyayat kaki kiri dan kanan korban,” kata Budi kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).

Budi menjelaskan, sebelum penganiayaan itu terjadi, pelaku yang saat itu berada di indekos, disuruh pergi oleh korban.

Saat itu, pelaku naik pitam dan merampas ponsel milik korban. Selanjutnya, pelaku menganiaya korban.

Menurut Budi, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.

“Saat itu juga polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Budi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di sel tahanan Polres Kepulauan Aru.

Budi memastikan pihaknya tidak akan melindungi anggota polisi yang membuat pelanggaran dan tindakan kejahatan.

“Tidak akan dilindungi, siapapun oknum yang berbuat kejahatan akan kita sikat,” ujar Budi.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Tribunambon.com dengan judul Cemburu, Oknum Anggota Polairud Polda Maluku Aniaya Mantan Pacar, Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang oknum polisi, Bripka RA dikenai sanksi disiplin oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terbukti merekam seorang Polwan yang tengah mandi.

Tidak sendiri, sanksi disiplin itu juga diberikan kepada oknum polisi lainnya, Iptu YA, yang berdasar hasil tes urin mengkonsumsi methampethamine narkota golongan I jenis sabu.

Seperti apa sanksi disiplin yang diberikan, berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020):

1. Sanksi Disiplin Diarak Keliling

Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone.
Dua oknum personel polisi jajaran Polda Sumut diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senpi laras panjang, kemudian diarak keliling Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang telah mereka berdua lakukan menggunakan microphone. (Istimewa vis TribunMedan)

Bripka RA dan Iptu AY dijatuhi sanksi dispilin diwajibkan mengikuti apel pembinaan setiap pagi menggunakan seragam patsus yakni helm, rompi dan replika senjata api laras panjang.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved