Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya
Oknum polisi nekat menganiaya mantan pacarnya karena tak mampu menahan emosi.
smag31.com
Ilustrasi - Oknum anggota Polairud Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru
Ia mengatakan, Iptu AY dan Bripka RA diarak keliling Polda Sumut sambil mengucapkan pelanggaran yang mereka lakukan dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Oknum Polisi di Polda Sumut Rekam Polwan Sedang Mandi, Dikenai Sanksi Disiplin Diarak Keliling
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-1-2020-oknum-polisi-aniaya-pacar.jpg)