Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya
Oknum polisi nekat menganiaya mantan pacarnya karena tak mampu menahan emosi.
#Dibakar Cemburu, Oknum Polisi di Polda Maluku Aniaya bekas Pacar hingga Pingsan, Begini Kronologinya
TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Polda Maluku, Brigpol GFP, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kepualauan Aru.
Brigpol GFP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Kepulalan Aru, usai menjelanai pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya, ASW (30) di Dobo.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, tersangka nekat menganiaya mantan pacarnya tersebut karena tak mampu menahan emosi.
Meski sempat mengungkap motif penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, Eko tidak menjelaskan secara detail alasan tersangka bisa bersikap seperti itu terhadap korban.
Eko menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan 2, itu ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata dia.
Eko menuturkan, Brigpol GFP menemui korban ASW yang mantan pacarnya itu di Dobo, Kepulauan Aru.
Sebelumnya ia meminta izin ingin berobat ke Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia beralasan ke atasan ingin berobat karena sakit, jadi diberikan izin ya orang sakit mau berobat, ternyata dia pergi ke Dobo," ujar dia.
Dikabarkan sebelumnya, Brigpol GFP ditangkap aparat Polres Kepulauan Aru.
GFP ditangkap setelah diduga menganiaya mantan pacarnya ASW (30) hingga babak belur.
Peristiwa penganiayaan itu diduga dilakukan di indekos korban di Dobo, Kepulauan Aru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pelaku yakni Brigpol GFP menganiaya korban dengan memukulinya berulang kali di sekujur tubuh.
Perlakuan itu sampai membuat korban tersungkur.
Tak hanya itu, pelaku juga memukuli korban dengan piring di bagian kepala, hingga kepala korban mengalami luka robek.
Insiden penganiayaan yang terjadi pada Senin (6/1/2020) itu menyebabkan korban menderita luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit Cendrawasih Dobo untuk menjalani perawatan intensif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/9-1-2020-oknum-polisi-aniaya-pacar.jpg)