BATAM TERKINI

Pemko Batam Setuju Ada Ranperda Pemantauan Orang Asing, Minta Dibahas Lebih Lanjut

Pemerintah Kota Batam sepakat Ranperda tentang pemantauan orang asing dibahas ketahapan lebih lanjut.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Wawako Batam, Amsakar Achmad 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemantauan Orang Asing di Batam. Pemerintah Kota Batam sepakat Ranperda tentang pemantauan orang asing dibahas ketahapan lebih lanjut.

"Pemerintah Kota Batam dapat menerima inisiatif Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing ini untuk dibahas pada tingkatan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan serta tata tertib yang berlaku,” ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad belum lama ini.

Amsakar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi I DPRD Kota Batam selaku pemrakarsa Ranperda tentang Pemantauan Orang Asing. Sebagaimana diketahui Kota Batam merupakan daerah kepulauan yang memiliki letak geografis strategis.


Hal ini ditunjukkan dengan batas wilayah yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, serta dikelilingi jalur pelayaran internasional. Sehingga Kota Batam sangat berpotensi dikunjungi warga negara asing dari berbagai negara. Tujuan kedatangannya beragam, mulai dari wisata, kerja, tujuan sosial keagamaan, dan sebagainya.

“Di samping memiliki sisi positif dalam rangka pemasukan daerah dari aspek ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan adanya dampak negatif dari orang asing yang datang ke Kota Batam. Baik berupa mempersempit kesempatan kerja pada lapangan kerja yang ada, terutama bagi usia kerja di daerah, antara lain atas penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum,” tuturnya.

Komisi I DPRD Batam Usulkan Ranperda Pemantauan Orang Asing, Ini Tujuannya

Dilantik Jadi Pilot Pesawat Tempur Amerika, Kevin anak NTT Dikira Orang Asing Jika ke Indonesia

Sesuai Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah disebutkan bahwa “pemantauan orang asing dan organisasi masyakarat asing dalam wilayah kabupaten/kota menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota”.

Sebelumnya diberitakan, Batam merupakan lokasi yang letak geografisnya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Sekaligus merupakan kawasan industri yang berada dekat dengan jalur pelayaran internasional sehingga sangat berpotensi untuk dikunjungi oleh warga negara asing.

Untuk berbagai tujuan seperti tujuan wisata, tujuan kerja, kunjungan keluarga tujuan bisnis, tujuan sosial keagamaan dan untuk tujuan-tujuan lainnya. Dalam kunjungan orang asing tersebut tentunya perlu dilakukan pemantauan untuk menjamin keamanan, ketertiban umum dan perlindungan kepada masyarakat.

"Karena kehadiran orang asing disamping menimbulkan dampak positif tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan dampak negatif berupa pelanggaran hukum misalnya penyalahgunaan visa (visa turis tapi jadi pekerja), kedatangan orang asing untuk menyelundupkan narkoba atau barang terlarang lainnya, penyalahgunaan izin keimigrasian dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (8/1/2020) lalu.

Diakuinya Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan wajib. Sebagaimana diatur dalam undang-undang 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 12 ayat (1).

Jokowi Pastikan Jembatan Batam Bintan Mulai Dibangun 2021, Jadi Janji Kampanye Pilpres 2019

Diduga Ada Maladministrasi Dalam Penertiban Kampung Seranggong Batam, Ini Sikap Ombudsman Kepri

"Menyatakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) meliputi : e. ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. selanjutnya dalam menjalankan urusan pemerintahan wajib tersebut kepala daerah diamanahkan tugas untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 65 ayat (1) yang menyatakan kepala daerah mempunyai tugas : (b) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat," papar Budi.

Selain itu, untuk kelancaran pelaksanaan pemantauan orang asing tersebut perlu didukung dengan pendanaan yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD). Pembentukan peraturan daerah tentang pemantauan orang asing ini dimaksudkan untuk berbagai pertimbangan penting bagi pemerintah daerah kota Batam.

"Mengingat arti pentingnya kegiatan pemantauan orang asing sebagaimana tersebut diatas maka komisi I DPRD Kota Batam menyampaikan inisiatif pembentukan peraturan daerah tentang pemantauan orang asing sebagai implementasi fungsi dewan perwakilan rakyat daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota," paparnya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved