BATAM TERKINI
Diduga Ada Maladministrasi Dalam Penertiban Kampung Seranggong Batam, Ini Sikap Ombudsman Kepri
Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Parroha Patar Siadari telah menerima laporan dugaan adanya mal adminitrasi atas penertiban Kampung Seranggong, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong.
Laporan tersebut diterima Ombudsman Kepri pada Rabu (8/1/2020) siang sekitar pukul 11.00 WIB atau setelah penggusuran dilakukan.
"Kita plenokan dulu, memakan waktu sekitar seminggu, setelah itu akan kita ambil langkah-langkah. Apakah langsung akan rekonsiliasi atau langkah lainnya," ujar Lagat, Kamis (9/1/2020).
Lagat mengaku belum bisa berkomentar terkait laporan tersebut. Karena laporan itu baru beberapa jam masuk ke Ombudsman. Pihaknya akan segera melakukan pleno terhadap laporan ini, untuk kemudian diambil langkah-langkah atas laporan tersebut.
Terkait masalah ini, Lagat mengaku sudah mengetahuinya berdasarkan informasi yang beredar di media massa. Namun dia belum mengetahui secara jelas apa persoalannya dan akan menjalankan proses pleno untuk mengetahui titik persoalan sebenarnya.
• Selama Masa Natal dan Tahun Baru, Penumpang Tujuan Batam Terbanyak Dari Karimun
• JELANG Imlek, Tiap Hari Batam Ekspor 7 Ton Ikan Dingkis ke Singapura
Terpisah, Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB) Machmur Ismail sangat kecewa dengan adanya penertiban ini. Apalagi proses itu dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
"Kami patuh dengan aturan, mana yang masuk kampung tua mana yang tidak. Tapi satu sisi kami kecewa karena tiba-tiba digusur tanpa pemberitahuan," sesalnya.
Sampai saat ini, warga Kampung Tua Seranggong yang tergusur ini bingung harus mengadu kemana. Sejak mereka ditertibkan, belum ada pihak yang menemui mereka, baik Pemerintah Kota (Pemko) Batam maupun DPRD Kota Batam.
Padahal mereka langsung datang ke Kantor Walikota Batam dan DPRD Kota Batam sesaat setelah digusur.
Warga Kampung Seranggong Bengkong Protes dan Tolak Penggusuran PT PBB
Sejumlah warga Kampung Seranggong Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam menolak aktifitas pembongkaran secara paksa oleh PT Pesona Bumi Barelang (PBB).
Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail mengatakan, penolakan aktivitas pembongkaran rumah warga tersebut dikarenakan PT PBB melakukan aktivitas tanpa pemberitahuan dan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.
"Sekitar 70 rumah yang akan terdampak di sini. Di atas lahan seluas 3,6 hektare, tadi pagi tiba-tiba pihak perusahaan lakukan pembongkaran tanpa adanya pemberitahuan kepada kami," ujarnya, Kamis (9/1/2020).
Ia mengatakan, pihak perusahaan bahkan melakukan pembongkaran dengan sistem premanisme.
Beberapa masyarakat pun terkena bogem mentah ketika mempertahankan rumahnya yang akan dibongkar.
Terkait telah digusurnya beberapa rumah oleh PT PBB ini, kerugian masyarakat telah mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
• Tanah Timbunan yang Longsor Bekas Penggusuran Pasar Induk Jodoh Batam
Menanggapi hal tersebut, pihaknya meminta aparat Kepolisian, Pemko Batam dan BP Batam bertindak adil dalam permasalahan ini.