Wanita Hamil Tewas Setelah Kepalanya Dihantam Pakai Tabung Gas LPG, Diduga Masalah Harta Warisan
Di rumah sakit Riska Yanti sempat menjalani perawatan, namun, akhirnya meninggal dunia pada Minggu (5/1/2020) akibat hantaman benda keras di kepala.
Tak seberapa lama VS pun ikut pulang.
Ternyata VS tidak pulang ke rumah.
Pemuda 21 tahun itu mendatangi rumah kontrakan Riska, sepupunya sendiri dan melakukan tindakan keji itu.
Setelah membunuh Riska, Vs kemudian melarikan diri.
VS kemudian ditemukan di Kelurahan Kendari Caddi saat sembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020).
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, VS berencana melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got. Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah" ujar Didik.
Motif Pembunuhan
Dari kabar yang beredar, aksi nekat yang dilakukan VS dilatarbelakangi masalah warisan.
Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.
Kompol Redi mengatakan, motif pelaku tega menghabisi korban lantaran diduga dendam.
Namun Redi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Redi mengatakan, pihaknya masih perlu penyelidikan lebih lanjut.
"Iya, dendam keluarga. Memang korban dan pelaku sepupu, tapi masih kita dalami apakah memang benar paman pelaku yang suruh, kan harus ada saksinya," ungkap Redi saat dihubungi, Selasa (7/1/2020).
VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.
Sementara untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Tabung Gas LPG 3 Kg Melayang di Kepala Ibu Hamil & Tewas, Pelaku Mabuk Miras, Diduga Masalah Warisan