Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan di OTT KPK
Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran etik oleh Wahyu Setiawan yang di OTT KPK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari KoDe Inisiatif, KIPP Indonesia, JPPR dan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi.
Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana mengatakan, upaya penegakan terhadap potensi pelanggaran etik dilakukan untuk menjaga moralitas penyelenggara pemilu.
"Dalam kontek penyelenggaraan (pemilu,-red) kasus ini harus dilihat sampai pada kode etik penyelenggara pemilu khususnya KPU. Hal ini bukan hanya untuk melakukan pemberhentian kepada anggota KPU yang terbukti bersalah, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu betul-betul berintegritas," ucapnya seperti dilansir Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
Dia menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran secara etik, proses pergantian harus dilakukan dengan segera. Ini penting agar tahapan Pilkada tidak terganggu.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan hendaknya tidak menyurutkan langkah penyelenggara dalam melakukan tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"Penyelenggara khususnya KPU perlu melakukan konsolidasi terhadap penyelenggara pemilu lain, baik ditingkat pusat dan daerah supaya penyelenggaraan Pilkada di 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 600 juta.
Suap yang diterima Wahyu merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDIP.
Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".
Hal itu terungkap ketika Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikannya ketika menggelar konferensi pers penetepan tersangka Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
KPK Segel Ruang Kerja Wahyu Setiawan
Ruang kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (WS) yang berlokasi di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat disegel KPK sejak Kamis (9/1/2020) pagi.
Wisma itu sementara dijadikan kantor untuk pimpinan KPU bekerja, selagi gedung KPU RI yang berada di sebelahnya direnovasi.
Ruangan WS berada di tengah bangunan Wisma Bank Indonesia dengan daun pintu berwarna abu-abu.