Wahyu Setiawan Jadi Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: KPU Harus Fokus Bekerja
Waka Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi meminta KPU fokus bekerja mempersiapkan tahapan Pilkada meski Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka KPK.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU diminta untuk tetap bekerja mempersiapkan tahapan Pilkada meski satu komisionernya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi seperti dilansir Tribunnews.com.
Wahyu Setiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, Kamis (9/1/2020).
Terkait dengan pilkada 2020, KPU Pusat, KPU Prov serta KPU Kabupaten, Kota agar tetap fokus menyiapkan berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Ciptakan kembali kepercayaan publik terhadap kerja KPU yang menurun pasca-kasus ini. Kritik dan ketidakpuasan terhadap KPU pasca-peristiwa OTT ini harus dijawab dengan kinerja yang jauh lebih baik dan transparan," tegas Arwani Thomafi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurutnya harus membuat sistem pengawasan di internal yang kokoh agar peristiwa OTT ini tidak terjadi lagi.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebelumnya dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp 600 juta.
Suap yang diterima Wahyu Setiawan diketahui merupakan bantuan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti antar-waktu (PAW) dari Fraksi PDI P.
Setelah menyanggupi permintaan Harun, Wahyu Setiawan menyatakan "Siap, Mainkan!".
"WSE (Wahyu Setiawan) menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, Mainkan!'. Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu, WSE meminta dana operasional Rp 900 juta," ungkap Lili.
Uang suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"Dari Rp 450 juta yang diterima ATF, uang Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk WSE, komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh ATF," ucap Lili.
Menurut KPK, Wahyu Setiawan Rabu (8/1/2020) meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani Trio Fridelina, eks anggota Bawaslu.
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti Rp400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura," jelas Lili.
KPK menyebut duit Rp400 juta merupakan uang yang disiapkan Harun Masiku untuk memuluskan proses penetapan PAW.