Wahyu Setiawan Jadi Tersangka oleh KPK, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: KPU Harus Fokus Bekerja
Waka Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi meminta KPU fokus bekerja mempersiapkan tahapan Pilkada meski Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Sementara penerimaan lainnya terjadi pada pertengahan Desember 2019 yakni Rp200 juta. Wahyu Setiawan menerima duit itu lewat Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Suap ini bermula saat KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin Kiemas.
Upaya lobi kemudian dilanjutkan ke Agustiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam PAW. Agustiani kemudian berkomunikasi dengan Wahyu Setiawan untuk membantu proses penetapan Harun Masiku.(Tribunnews.com/ Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi II DPR: KPU Harus Tetap Fokus Bekerja Siapkan Proses Tahapan Pilkada Serentak 2020, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/10/komisi-ii-dpr-kpu-harus-tetap-fokus-bekerja-siapkan-proses-tahapan-pilkada-serentak-2020?page=all.