Dishub Batam Kembali Ajak Perwakilan Taksi Online dan Konvensional Duduk Bersama

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batam, Safrul Bahri menyebut, duduk bersama taksi online dan konvensional dilakukan agar Batam tetap kondusif.

tribun_batam_dipanusantara
Pertikaian antara taksi konvensional dan taksi online seolah tak pernah ada habisnya. Terbaru, Jumat (15/11/2019). Dishub Kota Batam berencana mendudukkan kembali antara perwakilan taksi online dan taksi konvensional. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengajak kedua belah pihak, perwakilan taksi online dan taksi konvensional untuk kembali duduk bersama.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batam, Safrul Bahri mengatakan, langkah ini dilakukan untuk menjaga situas kondusif di Batam. 

Pihaknya tidak mempermasalahkan bila nantinya taksi online dapat menjemput penumpang di kawasan mal atau sektor lainnya.

Menurutnya, kemajuan teknologi dan perkembangan zaman tidak bisa ditolak.

"Kami dari pemerintah melihat ini (kisruh taksi Batam) agar jangan mengganggu situasi di Batam. Semuanya ingin kota ini kondusif. Ada juga yang mungkin tidak menerima. Tapi kami tidak memaksa, ini wewenang provinsi. Kalau sudah begitu serba salah jadinya," ujarnya, Minggu (12/1/2020).

Safrul mengakui jika pihaknya telah beberapa kali duduk bersama pihak taksi konvensional dan menganjurkan untuk berpindah ke taksi berbasis aplikasi.

"Wacana itu sejak awal mulai dari aturan menteri lama hingga sekarang sudah digaungkan. Namun, selalu terkendala," ucapnya lagi.

Dia menjelaskan dua keuntungan jika taksi konvensional beralih ke aplikasi. Pertama, pihak taksi konvensional mendapat nomor antrean di tempat biasa pangkalan mereka. Selain itu, pihak taksi juga dapat menjemput atau mendapatkan penumpang secara aplikasi.

"Kalau aplikasi itu biasanya akan masuk ke handphone kita jika sesuai jarak terdekat. Ini sudah kami anjurkan, namun tetap tidak ada paksaan dan tidak ada keberpihakan," tambahnya.

Terkait polemik titik jemput penumpang di sebuah mal di Batam Centre, pihak penyedia jasa aplikasi telah mengupayakan untuk taksi konvensional beralih ke taksi berbasis aplikasi.

Termasuk mengenai titik penjemputan (red zone).  Menurut Safrul bukan lahir dari kebijakan pemerintah. Melainkan berdasarkan konvensi antara kedua belah pihak, baik taksi online dan taksi konvensional.

"Urusan itu (titik jemput) Batam ini berbeda dari daerah lain. Dishub Provinsi Kepri harus tegas, karena jika mengacu ke PM 118 Tahun 2018 red zone memang tidak ada," sebutnya.

Namun, titik itu lahir lebih dikarenakan pemerintah ingin mengakomodir kepentingan taksi konvensional selaku perintis usaha transportasi di Kota Batam.

Safrul juga mengakui jika taksi online telah mendapatkan Surat Pemindahan Jenis Kendaraan (SPJK) dan izin KIR dari Dishub Batam sebelum akhirnya izin operasional dari Dishub Kepri diterbitkan.

Pemprov Kepri Harus Tegas

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved