Dishub Batam Kembali Ajak Perwakilan Taksi Online dan Konvensional Duduk Bersama

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Batam, Safrul Bahri menyebut, duduk bersama taksi online dan konvensional dilakukan agar Batam tetap kondusif.

tribun_batam_dipanusantara
Pertikaian antara taksi konvensional dan taksi online seolah tak pernah ada habisnya. Terbaru, Jumat (15/11/2019). Dishub Kota Batam berencana mendudukkan kembali antara perwakilan taksi online dan taksi konvensional. 

"Aturan menteri itu sifatnya nasional, jadi tak ada pembatasan hak pelanggan untuk memilih moda transportasi apa yang akan digunakan. Toh mereka juga berhak memilih," ucapnya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mempertanyakan terkait aturan titik jemput penumpang atau kerap disebut sebagai red zone.

Baginya tak ada payung hukum terkait pengaturan itu.

"Mana perdanya? Jadi tak ada acuan," tegasnya. 

Tak hanya itu, jika memang ada sebuah kearifan lokal, maka seharusnya dibentuk ke dalam aturan hukum agar tak menjadikan keributan antara kedua belah pihak baik taksi online dan konvensional semakin larut.

Dia juga meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri segera menuntaskan polemik ini.

"Kearifan lokal itu dalam bentuk undang-undangkah atau hanya konvensi? Kalau dalam bentuk konvensi, siapa yang menetapkan itu? Tidak ada perdanya terkait kearifan lokal itu. Kalau bicara kearifan lokal dalam bentuk konvensi, itu hanya sepihak dan tidak menyeluruh," pungkasnya.

Perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) juga meminta Dishub Kepri beserta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri muncul sebagai penyelesai masalah (problem solver) yang independen dalam masalah ini.

"Pemerintah dan Organda itu sebagai konstituen yang independen. Jangan nanti polemik ini ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan," kata pengelola Badan Usaha ASK, Sawir.(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved