Politikus PDIP Jadi Buronan, Jokowi Janji Tak Akan Lindungi Kader yang Terseret Kasus Wahyu Setiawan
tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KP
Politikus PDIP Buron, Jokowi Janji Tak Akan Lindungi Kader yang Terseret Kasus Wahyu Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bakal melindungi kader PDI Perjuangan, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Tidak akan, karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu," tegas Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1/2020).
Kader PDIP yang diduga terlibat ialah Harun Masiku, Saeful, Agustina Agustiani Tio Fridelina, serta Doni.
"Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini," imbuhnya.
Fadjroel melanjutkan saat ini Jokowi menunggu surat pengunduran diri Wahyu yang dikirim KPU. Sebelumnya, Wahyu sudah menyatakan mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp 600 juta dari Harun melalui Agustiani. Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).
Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan Buron
Harun Masiku, eks caleg PDI Perjuangan, tersangka penyuap eks komisioner Komisi pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga sudah 'kabur' ke luar negeri.
Wahyu Setiawan dan Harun Masiku telah ditetapkan KPK dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Terkait keberadaan Harun Masiku di luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkonfirmasi keberadaan Harun.
"Info yang kami terima malah memang sejak sebelum ada tangkap tangan yang bersangkutan memang sedang di luar negeri. Siang ini kami koordinasi (dengan) Menkumham untuk itu," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Ghufron menyatakan, KPK masih mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Bila tidak kunjung menyerah, Ghufron menyebut Harun akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, saat ditanya soal kemungkinan Harun dicekal, Ghufron menyebut pihaknya masih menunggu informasi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kita sedang koordinasi dengan (Ditjen) Imigrasi, melacak dulu dari data lintas batas negara," ujar Ghufron.
Adapun Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvun Gumilang mengaku belum bisa memastikan keberadaan Harun.
"Pertama, belum melakukan pengecekan dan belum ada perintah untuk itu karena kita untuk mengetahui orang itu ada di luar negeri atau tidak kan kita harus melihat dalam database ya dalam data perlintasan," kata Arvin.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu sendiri dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
KPK menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap. Sementara Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful sudah ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Sedangkan, keberadaan Harun masih belum diketahui.
PAW Harun Masiku Mirip Kasus Mulan Jameela
Skema pergantian antarwaktu ( PAW) yang hendak dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Harun Masiku dinilai nyaris sama dengan PAW politikus Partai Gerindra Mulan Jameela.
Kedua dewan pimpinan partai (DPP) berupaya memaksakan diri untuk meloloskan kader tertentu yang tidak memperoleh suara yang cukup untuk duduk di kursi Senayan.
Akibatnya, sejumlah aturan yang telah dibuat bersama berusaha untuk dipatahkan melalui mekanisme peradilan.
Hal itu diungkapkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Kompas.com, akhir pekan lalu.
"Kurang lebih (sama). Itu sebetulnya upaya yang keliru dan bahkan merusak sistem pemilu. Apa yang terjadi, gangguan-gangguan yang terjadi di republik ini harus dihentikan," kata Hadar, Jumat (10/1/2020).
Persoalan PAW Harun mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap yang dilakukan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia diduga meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun sebagai biaya operasional untuk memudahkan proses PAW tersebut.
Hadar tak menampik bahwa persoalan ini akan menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga pemilih. Namun, ia berharap agar publik tak hanya menyalahkan KPU semata.
Pasalnya, kasus ini terjadi karena adanya niat dari pihak luar, yang dalam hal ini adalah partai politik yang ingin memaksakan kehendak agar calon anggota legislatif tertentu dapat duduk di Parlemen.
"Tentu saya tidak bisa mengatakan atau membela Pak Wahyu, dia sendiri juga sangat salah. Seharusnya dia menolak, jangan mau cari uang (dengan cara) bisa dengan memberikan janji. Tapi itu tidak akan terjadi kalau tidak ada parpol yang mau merusak sistem. Itu yang harus dibenahi," kata dia.
Dalam skema PAW yang terjadi di PDI Perjuangan, Hadar menyatakan, KPU sebenarnya telah menolak rekomendasi dari DPP.
Dalam rekomendasi itu, PDI Perjuangan meminta KPU untuk mengganti nama Riezky Aprilia yang meraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan dengan Harun yang justru hanya memperoleh suara terbanyak keenam.
"Pertanyaan selanjutnya, apakah Rizkie bisa dihentikan meski telah terpilih di DPR? Sehingga bisa masuk yang baru dengan cara yang menyogok? Mungkin bisa saja," ucap Hadar.
Persoalan ini bermula ketika caleg PDI Perjuangan Nazarudin Kiemas, yang juga merupakan adik dari almarhum suami Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Taufik Kiemas, meninggal dunia dua pekan sebelum pencoblosan.
Ketatnya waktu yang tersisa membuat KPU tak bisa melakukan pencetakan ulang kertas suara yang hendak dicoblos masyarakat.
Sehingga, ketika waktu pencoblosan tiba, foto dan nama Nazarudin yang sejak awal sudah terdapat di kertas suara, justru menjadi caleg PDI Perjuangan dengan perolehan suara tertinggi.
Sesuai mekanisme, posisi Nazarudin seharusnya digantikan oleh pemilik suara tertinggi kedua, yaitu Riezky Aprilia.
Namun, DPP PDI Perjuangan justru mengajukan gugatan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada Mahkamah Agung (MA).
MA pun mengabulkan gugatan itu, sehingga memutuskan bahwa PAW terhadap calon yang meninggal dunia menjadi wewenang parpol.

Akan tetapi, PDI Perjuangan tetap berupaya masuk melalui cara yang tidak dibenarkan yaitu lewat 'orang dalam' KPU, yang tak lain adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Bahkan, Wahyu meminta uang operasional Rp 900 juta guna memuluskan langkahnya.
Beruntung dalam persoalan politikus PDI Perjuangan ini, KPU tetap bersikukuh mempertahankan keputusannya hingga akhirnya kasus ini terendus KPK. Sehingga, Riezky hingga kini masih menyandang status anggota DPR.
Skema Mulan Jameela
Adapun dalam persoalan PAW Mulan, Hadar mengatakan, Gerindra beberapa kali berupaya mengubah putusan KPU melalui hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan sembilan caleg Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya ingat beberapa waktu lalu ada PN Jaksel itu yang mengabulkan permohonan beberapa caleg termasuk Mulan Jameela. Itu sebetulnya putusan pengadilan yang keliru karena dia tidak bergerak berdasarkan UU atau sistem yang berlaku saat ini," kata Hadar.
Mulan yang maju dari Dapil XI Jawa Barat yang meliputi wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, sedianya hanya mampu meraup 24.192 suara.
Suara yang diperoleh istri dari musisi Ahmad Dhani itu tidak mampu memboyongnya lolos ke kursi Senayan.
Namun kemudian, ia menggugat Partai Gerindra ke PN Jaksel.
Hasilnya, majelis hakim PN Jaksel pun mengabulkan gugatan tersebut.
KPU sebenarnya sempat bersikukuh atas keputusannya. Namun belakangan sikap KPU berubah melalui Surat Keputusan Nomor 1341/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1318/PL/01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Mulan akhirnya terpilih melalui mekanisme PAW menggantikan dua rekannya sesama partai, Ervin Luthfi yang memperoleh suara ketiga terbanyak dan Fahrul Rozi yang memperoleh suara terbanyak keempat.
Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota parpol.
"Mereka kemudian berhentikan caleg di atas Mulan Jameela dan KPU keuslitan dengan tekanan itu karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akhirnya KPU mengikuti setelah caleg diberhentikan," ucap Hadar.
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Presiden Joko Widodo Tak Akan Lindungi Kader PDIP yang Terlibat Kasus OTT eks Komisioner KPU