Rabu, 6 Mei 2026

BATAM TERKINI

Warga Batam Tanggapi Beragam Putusan MK, Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Mesti Lewat PN

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan terkait perusahaan leasing yang mengeksekusi kendaraan dan rumah secara sepihak pada Senin (6/1/2020) lalu.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. Belum lama ini, MK membuat putusan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Melainkan mesti lewat permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. 

"Padahal kalau kita kan komitmen mau bayar. Soalnya tidak mungkin ambil pinjaman terus dibiarkan saja. Kalau lihat berita ada orang di jalan diambil begitu saja motornya, kan takut jadinya," katanya.

Mimi menganggap, putusan MK itu akan menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat kecil, sehingga nantinya tak ada lagi eksekusi yang semena-mena.

"Kita kan taat hukum saja. Kalau memang sudah sesuai hukum dan kita salah ya pasti diikuti. Ya kita tahu kan selama ini kadang leasing itu bagaimana. Sekarang kita lebih tenang, kita sebagai orang kecil dilindungi," pungkas Mimi.

(tribunbatam.id/ardananasution)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved