BATAM TERKINI
Warga Batam Tanggapi Beragam Putusan MK, Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Mesti Lewat PN
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan terkait perusahaan leasing yang mengeksekusi kendaraan dan rumah secara sepihak pada Senin (6/1/2020) lalu.
"Padahal kalau kita kan komitmen mau bayar. Soalnya tidak mungkin ambil pinjaman terus dibiarkan saja. Kalau lihat berita ada orang di jalan diambil begitu saja motornya, kan takut jadinya," katanya.
Mimi menganggap, putusan MK itu akan menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat kecil, sehingga nantinya tak ada lagi eksekusi yang semena-mena.
"Kita kan taat hukum saja. Kalau memang sudah sesuai hukum dan kita salah ya pasti diikuti. Ya kita tahu kan selama ini kadang leasing itu bagaimana. Sekarang kita lebih tenang, kita sebagai orang kecil dilindungi," pungkas Mimi.
(tribunbatam.id/ardananasution)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mahkamah-k.jpg)