Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

Warga Batam Tanggapi Beragam Putusan MK, Leasing Tak Boleh Lakukan Penarikan Sepihak, Mesti Lewat PN

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan terkait perusahaan leasing yang mengeksekusi kendaraan dan rumah secara sepihak pada Senin (6/1/2020) lalu.

Editor: Dewi Haryati
Tribunnews/JEPRIMA
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat. Belum lama ini, MK membuat putusan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Melainkan mesti lewat permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi putusan terkait perusahaan leasing yang mengeksekusi kendaraan dan rumah secara sepihak pada Senin  (6/1/2020) lalu.

Dalam putusan MK itu, kini perusahaan leasing tak lagi bisa melakukan eksekusi sepihak. Melainkan harus membuat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri  (PN) terlebih dahulu.

Penelusuran Tribunbatam.id, putusan MK ini mendapat beragam tanggapan dari warga Batam.





Seperti Armen Zaluku, pengemudi ojek online yang biasa mangkal di Simpang Jodoh.

Armen menilai putusan ini bisa menjadi permasalahan baru.

Karena baginya, merupakan hal yang wajar apabila perusahaan ingin mengeksekusi kendaraan yang menunggak pembayaran.

Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Pesan Sesmenko Perekonomian RI Kepada Pejabat BP Batam

Pertumbuhan Penduduk Batam Makin Pesat Tapi Tak Didukung Lapangan Kerja, Ini Kata Anggota Dewan

"Kalau nanti orang jadi tak bayar karena itu, kan rugi juga leasingnya. Kan wajar saja kalau orang sudah menunggak untuk ditarik kendaraannya," kata Armen.

Armen mengatakan, hal ini bisa menjadi alasan bagi orang-orang yang memang enggan membayar kredit.

"Nanti kalau gitu orang bisa alasan terus tidak punya uang katanya. Jadi orang kredit jadi seenaknya," ujarnya.

Berbeda dengan Mimi, seorang penjual makanan di Seraya, yang mengaku justru lega atas putusan ini.

Mimi yang kesehariannya berjualan mengaku, memang menjadikan kredit sebagai solusi baginya.

"Banyak juga bergantung, seperti untuk modal, dan ambil motor," ungkapnya.

Mimi pernah merenovasi tempat jualannya dan sempat menjadikan rumahnya sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Memang ngeri juga kalau lihat debt collector leasing itu, kadang kita kan jualan ini pasang surut. Ttelat bayar juga sehari dua hari," sambung Mimi.

Mimi mengaku takut apabila kejadian pengeksekusian oleh perusahaan leasing terjadi padanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved