TANJUNGPINANG TERKINI
Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku RS diamankan hanya berselang kurang lebih 15 jam, usai membawa kabur motor korban. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Kota melalui Unit Reskrim mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaran motor roda dua.
Pelaku berinisial RS diamankan hanya berselang kurang lebih 15 jam, usai membawa kabur motor korban.
Wakapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alimin menyampaikan, kronologis kejadian itu saat korban sedang menikmati secangkir kopi di salah satu warung yang berada di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, 11 Januari 2020.
"Pelaku ini minjam motorlah sama korban, untuk membeli rokok sebentar. Ternyata motor tak kunjung juga dibalikan," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Atas laporan korban ke kantor polisi, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Radyan Kunto Wibisono melacak keberadaan motor korban, dan pelaku.
"Kejadian hilang pukul 02.30 Wib. Pelaku berhasil diamankan pukul 16.00 Wib, dihari yang sama," ucapnya.
• Dataran Engku Putri Rawan Curanmor, Warga Minta Pemko Pasang CCTV
• Ayah Tolak Bayinya Karena Lebih Mirip Mantan Bos Istri, Terungkap Pernah Terjerat Kasus Curanmor
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.
Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
"Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kurangwaspada dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita," himbaunya sesuai arahan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Atas perbuatan pelaku, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Nikmati Tahun Baru Dari Balik Jeruji, Begini Curahan Hati Reza
Sementara itu, ini curahan hati pelaku pencurian motor (curanmor) di Batam.
Memulai Tahun Baru 2020 menjadi hal terburuk bagi seorang Reza (46), pria asal Berastagi, Sumatra Utara.
Dinginnya jeruji besi harus dinikmatinya pada momen Tahun Baru 2020.
Pasalnya, Reza kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Batu Aji, Batam, Kepri.
Ia terlibat kasus pencurian motor di Batam.
Dengan menggunakan baju tahanan, Reza terlihat kusut dan tak berdaya.
Wajahnya lebam berwarna biru, bengkak, dan matanya tampak merah.
• Mei 2020, Pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam Bakal Dilanjutkan
• Ikan di Perairan Natuna Masih Dicolong Nelayan Asing, Isdianto Minta Keamanan Laut di Perketat
"Tolonglah saya bang, saya ini hanya sebatang kara di Batam ini. Nggak ada ada tempat pengaduan saya," ucapnya.