TANJUNGPINANG TERKINI
Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor
Pelaku RS diamankan hanya berselang kurang lebih 15 jam, usai membawa kabur motor korban. Dia diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polsek Tanjungpinang Kota melalui Unit Reskrim mengamankan seorang pria pelaku pencurian kendaran motor roda dua.
Pelaku berinisial RS diamankan hanya berselang kurang lebih 15 jam, usai membawa kabur motor korban.
Wakapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alimin menyampaikan, kronologis kejadian itu saat korban sedang menikmati secangkir kopi di salah satu warung yang berada di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, 11 Januari 2020.
"Pelaku ini minjam motorlah sama korban, untuk membeli rokok sebentar. Ternyata motor tak kunjung juga dibalikan," ujarnya, Selasa (14/1/2020).
Atas laporan korban ke kantor polisi, Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Radyan Kunto Wibisono melacak keberadaan motor korban, dan pelaku.
"Kejadian hilang pukul 02.30 Wib. Pelaku berhasil diamankan pukul 16.00 Wib, dihari yang sama," ucapnya.
• Dataran Engku Putri Rawan Curanmor, Warga Minta Pemko Pasang CCTV
• Ayah Tolak Bayinya Karena Lebih Mirip Mantan Bos Istri, Terungkap Pernah Terjerat Kasus Curanmor
Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.
Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.
"Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kurangwaspada dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita," himbaunya sesuai arahan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal.
Atas perbuatan pelaku, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Nikmati Tahun Baru Dari Balik Jeruji, Begini Curahan Hati Reza
Sementara itu, ini curahan hati pelaku pencurian motor (curanmor) di Batam.
Memulai Tahun Baru 2020 menjadi hal terburuk bagi seorang Reza (46), pria asal Berastagi, Sumatra Utara.
Dinginnya jeruji besi harus dinikmatinya pada momen Tahun Baru 2020.
Pasalnya, Reza kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Batu Aji, Batam, Kepri.
Ia terlibat kasus pencurian motor di Batam.
Dengan menggunakan baju tahanan, Reza terlihat kusut dan tak berdaya.
Wajahnya lebam berwarna biru, bengkak, dan matanya tampak merah.
• Mei 2020, Pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam Bakal Dilanjutkan
• Ikan di Perairan Natuna Masih Dicolong Nelayan Asing, Isdianto Minta Keamanan Laut di Perketat
"Tolonglah saya bang, saya ini hanya sebatang kara di Batam ini. Nggak ada ada tempat pengaduan saya," ucapnya.
Kepada Tribun, Reza menceritakan awal mula ia masuk ke hotel prodeo itu.
"Saya sudah sangat terpaksa melakukan itu, (maling motor). Karena sudah tak lagi makan dan kos harus di bayar. Sementara biaya kebutuhan anak harus saya pikirkan, makanya terpaksa melakukan perbuatan itu," ujar Reza kepada Tribun, Jumat (3/1/2020).
Reza mengaku sudah 3 tahun tinggal di Batam. Namun 3 bulan terakhir, ia bersama ratusan karyawan lainnya kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh salah satu perusahaan di Batam. Akibatnya, Rezapun kehilangan pekerjaan.
Dengan nada terbata-bata sembari meneteskan air mata, Reza mengaku rindu kepada anak dan istrinya.
• Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 Jumat (3/1) Ini, Sempat Stabil 4 Hari
• Perbaikan Lampu Runway Bandara Selesai, Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam Kembali Normal
"Tahun baru harus seperti ini, tak ada yang melihat dan tak ada yang menghubungi. Semuanya bagaikan membisu. Tidak ada lagi tempat pengaduan," ungkap Reza menyesali perbuatannya.
Bapak dari 5 orang anak ini mengaku tahun barunya hanya meratapi dinding sel.
Hal itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada momen tahun baru itu, biasanya Reza berkumpul bersama keluarganya.
Namun semua kini hanyalah harapan belaka.
Adapun awal mula yang mengantarkan Reza masuk sel tahanan Polsek itu, bermula pada Jumat (27/12/2019) sekitar pukul 19:00 WIB.
Saat masyarakat muslim sedang salat Isya, ia nekat memaling sepeda motor milik jemaah di depan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Batuaji, Batam.
• Ruben Onsu Drop Terkena Dampak Banjir, 30 Gerai Ayam Geprek Bensu Terpaksa Tutup
• Urus Administrasi Kependudukan di Anambas Lebih Mudah, Sudah Gunakan Tanda Tangan Elektronik
Nahas, saat menjalankan aksinya, Reza mengalami nasib sial.
Ia kepergok oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan nyaris babak belur dihajar massa.
Kapolsek Batuaji, Syafruddin Dalimunthe mengatakan, bahwa sepeda motor yang hendak disikat korban adala Mio-J.
Reza mengaku baru sekali itu melakukan aksi pencurian.
"Reza Karo-karo, sudah punya 5 orang anak di kampung. Sebelumnya kerja dan katanya baru 3 bulan nganggur. Rencananya mau mencuri di parkiran yang lain di kawasan Tunas. Namun karena melihat peluang, dia beraksi di basement parkiran Masjid Sultan," ungkap Dalimunthe.
KASUS Curanmor Dominasi Kriminal Jalanan di Batam Selama 2019
Kejahatan konvensional masih menjadi primadona di Kota Batam sepanjang tahun 2019.
Jenisnya pun adalah kejahatan jalanan atau kerap disebut street crime. Totalnya pun sebanyak 613 kasus.
Angka itu meningkat jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya 441 kasus.
Hal ini tercatat dari data Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang.
"Kejahatan jalanan memang mendominasi," kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo saat memimpin evaluasi akhir tahun Polresta Barelang, Selasa (31/12/2019).
Dari sekian banyak kejahatan jalanan itu, tercatat pula jika kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih sangat familier dengan kehidupan warga Kota Batam.
• Selama 2019, Kejahatan Jalanan Paling Banyak Terjadi di Batam
Dari data yang dipaparkan oleh Prasetyo, terlihat jika tindak pidana (JTP) curanmor terjadi dengan total kasus sebanyak 342 dan telah dilakukan penindakan pidana sebanyak 155 kasus.
"Data itu sepanjang bulan Januari hingga Desember 2019," ungkap Prasetyo.
Kasus dengan kategori C3 (curas, curat, dan curanmor) itu diikuti oleh kasus lain yang menjadi primadona yaitu pencurian dengan pemberatan (curat).
Untuk curat sendiri sepanjang tahun 2019 telah terjadi 155 kasus dan dilakukan penanganan sebanyak 89 kasus oleh pihak kepolisian.
Sementara untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi sebanyak 116 kasus dan ditangani sebanyak 68 kasus.
Menurut Prasetyo, diharapkan jika warga Batam dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ada pihak yang dicurigai mengarah pada perbuatan kriminal tersebut.
"Jangan takut untuk membuat laporan. Jika ada arah ke sana, langsung saja. Akan kami tangani," katanya.
(tribunbatam.id/endra kaputra/beres lumbantobing/ichwannurfadillah)