Khawatir Barang Bukti Hilang Usai Gagal Geledah Kantor PDIP, Ali Fikri: KPK Punya Cara dan Strategi
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri punya cara dan strategi dalam proses penyidikan dugaan korupsi paska gagal geledah kantor PDIP
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).
Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.
Wahyu diduga meminta uang Rp 900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp 600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Djarot Saiful Hidayat mengimbau Harun Masiku untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Djarot menegaskan, status Harun Masiku di PDIP otomatis dipecat karena terjerat kasus suap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
"Semua warga negara harus taat pada hukum. Ya dia harus bertanggung jawab menyerahkan diri. Tapi untuk masalah upaya itu silakan serahkan kepada KPK," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020) sepreti dilansir Tribunnews.com.
Djarot mengaku tidak tahu dengan keberadaan Harun saat ini. Termasuk mengenai posisinya yang kabarkan berada di luar negeri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya masih memburu tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Harun Masiku.
Firli mengimbau Harun sebaiknya segera menyerahkan diri. KPK, kata dia, sudah menggandeng kepolisian dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memburu caleg dapil Sumatera Selatan tersebut.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan para pihak aparat penegak hukum dan pihak imigrasi Kemenkumham. Itu prosedur yang kita lakukan terhadap para tersangka. Pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia. Dulu juga kita lakukan terhadap para tersangka korupsi,” ujar Firli kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Firli memastikan penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku. Dia juga menepis anggapan soal adanya penyelidikan pesanan.
“Jadi kami bekerja bukan karena permintaan. Prinsipnya penegakan hukum haruslah menghormati asas hukum, HAM dan tidak boleh melanggar hukum itu sendiri,” kata Firli.
Siapa Harun Masiku?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPR 2019-2024 dan melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.