KURIR EKSTASI DITANGKAP

TERTANGKAP Bawa 30.037 Ekstasi ke Batam, Polisi Ungkap Isi WhatsApp J Sebelum Tertangkap

Polisi mengungkap isi pesan whatsapp J, pembawa 30.037 butir ekstasi sebelum diamankan di pelabuhan Harbour Bay Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Ribuan ekstasi ikut diamankan aparat saat penangkapan J di Pelabuhan Harbour Bay Batam 

TERTANGKAP Bawa Puluhan Ribuan Ekstasi ke Batam, Polisi Ungkap Isi Pesan WhatsApp Tersangka J 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Berharap mendapat keuntungan dari barang 'haram' yang dibawanya, tapi J (28) justru harus berhadapan dengan polisi.

Pasalnya, sebelum tiba di Jakarta untuk memberi barang jenis ekstasi itu kepada 'penerimanya', J diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (14/1/2020) lalu.

Dia diringkus setelah gerak-geriknya terlihat mencurigakan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan setempat.

Seiring berjalannya penyidikan terhadap J, terungkap pula isi pesan WhatsApp antara J dan si 'penerima' puluhan ribu pil ekstasi itu.

"Sudahlah, kamu sudah ditangkap polisi," tulis si 'penerima' ke nomor WhatsApp milik J.

BAWA Ribuan Ekstasi dari Malaysia Masuk Batam, Polisi Ungkap Pesan Tersangka J

Menurut Wadir Resnarkoba Polda Kepri, SOM Pardede, hal itu diketahui setelah data seluler milik J dibongkar agar memudahkan pihaknya membongkar 'jaringan'.

"Sejauh ini masih dia mengaku sebagai pemain tunggal. Namun itu harus diselediki dengan berbagai cara," sebutnya saat konferensi pers digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga menduga jika si 'penerima' sebut saja Mr X ini telah membuang telepon genggam miliknya agar mempersulit langkah kepolisian membongkar kasus yang kerap terjadi di Batam ini. 

Bongkar data seluler

Kepolisian Daerah (Polda) Kepri sampai harus membongkar Cellular Data Record (CDR) milik tersangka berinisial J (28).

"Itu untuk mengetahui ke siapa saja tersangka berkomunikasi," jelas Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP S.O.M Pardede, Selasa (14/1/2020) saat pengungkapan kasus digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Dari hasil pembongkaran CDR itu, diketahui pula jika tersangka J akan mengirim 30.037 butir ekstasi ke ibu kota Negara Indonesia, Jakarta.

"Namun masih dikembangkan kasus ini. Tersangka masih akan dimintai keterangan terkait kepada siapa dia memberi barang itu dan dari siapa dia mendapatkannya," sambungnya.

Pardede pun terkadang mengeluhkan, jika kebanyakan pelaku atau tersangka kasus narkotika selalu tak ingin memberikan keterangan lengkap kepada pihaknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved