KURIR EKSTASI DITANGKAP

TERTANGKAP Bawa 30.037 Ekstasi ke Batam, Polisi Ungkap Isi WhatsApp J Sebelum Tertangkap

Polisi mengungkap isi pesan whatsapp J, pembawa 30.037 butir ekstasi sebelum diamankan di pelabuhan Harbour Bay Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Ribuan ekstasi ikut diamankan aparat saat penangkapan J di Pelabuhan Harbour Bay Batam 

Oleh sebab itu, Pardede menambahkan banyak dari kelompok atau jaringan besar terkadang sulit terungkap.

Barang haram milik J sendiri berupa narkotika jenis ekstasi akan dibawa oleh pihaknya ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Medan.

"Itu dapat terungkap barang milik J didapat dari mana," katanya.

Sebelumnya, pria berinisial J (28) diciduk oleh petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam, Kamis (14/1/2020) lalu.

Dia diamankan bersama barang bukti berupa 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi dibungkus dalam 11 bungkus makanan ringan.

Wadir Resnarkoba Polda Kepri, AKBP SOM Pardede mengungkapkan jika sosok J hanyalah seorang kurir.

"Dia itu hanya bertugas membawa saja. Namun, kami masih berusaha mengambangkan kasus ini dari bukti-bukti dan pengakuan tersangka nantinya," ungkapnya saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ekstasi ke Batam digelar di Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, Selasa (14/1/2020).

Selain itu, Pardede juga mengatakan jika barang haram ini dibawa oleh J dari Malaysia.

Namun, J harus bertekuk lutut setelah diciduk petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, akibat gerak-geriknya mencurigakan.

Warga Negara Indonesia (WNI) ini pun diketahui sebagai pelaku tunggal. Sebab, Pardede menyebut J bukan termasuk jaringan internasional.

"Tapi itu masih sementara. Akan dikembangkan," katanya.

Sesuai rencana, J diketahui akan membawa barang-barang haram dengan total 30.037 butir pil ekstasi dan 31,7 gram ekstasi yang dikemas ke dalam 11 bungkus makanan ringan ke Jakarta. 

Gerak-gerik mencurigakan

Akibat menyelundupkan narkotika jenis ekstasi ke Batam, seorang pria berinisial J (28) diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam, Kamis (9/1/2020) lalu.

Pria ini diamankan setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas saat berada di mesin pemeriksaan X-ray penumpang terminal kedatangan pelabuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved