TKI di Singapura Sajikan Makanan Dengan Campurkan Darah Haid Hingga Air Kencing Untuk Majikan

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau TKI bernama Diana ini mencampuri makanan untuk majikan dengan menggunakan darah Haid dan air kencing.

Editor: Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/kolase TribunMakassar/TribunKaltim
Perbuatan Menjijikkan TKI Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing & Darah Haid, Tega Mencuri Uang 

TRIBUNBATAM.id - TKI Indonesia yang bekerja di Singapura harus menjalani proses hukum.

Hal itu dikarenakan ulahnya sendiri. Sebab selama bekerja di Singapura ia melakukan perbuatan yang tidak wajar.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau TKI bernama Diana ini mencampuri makanan untuk majikan dengan menggunakan darah Haid dan air kencing.

Pastikan Tepat Sasaran, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma Datangi Warga Penerima Rehab Rumah

Kantongi Legalitas Lahan Seranggong Batam, Pihak Perusahaan Ngaku Tak Akan Mundur

Dokter Muda Tewas Gantung Diri di Kamar Hotel, Jenazahnya Diturunkan Oleh Suami

Perbuatan menjijikkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wanita belum lama ini terbongkar di pengadilan. 

TKI bernama Diana terungkap sudah mencampur makanan dan minuman yang disajikan untuk majikannya dengan air kencing, darah haid dan ludah. 

Fakta mencengangkan itu tidak cukup, TKI Diana ternyata juga mencuri uang majikan dengan membobol brangkas mereka.

Diana wanita 30 tahun itu sudah 2 tahun bekerja pada sebuah keluarga yang tidak disebutkan identitasnya di Punggol, Singapura Utara. 

Ilustrasi penyesalan
Ilustrasi penyesalan (dok via TribunBatam)

Dilansir dari Channel News Asia, Senin (14/1/2020), perbuatan keji itu dilakukan Diana sejak bulan Agustus 2019 lalu. 

Keluarga majikan yang berjumlah enam orang itu memakan dan meminum hidangan tersebut tanpa mencurigai perbuatan Diana.

Dalam sidang, TKI Diana mencampur nasi dan minuman dengan air kencing hingga darah haid supaya majikannya tak memahami jika pekerjaannya tidak benar.

Selain itu Diana juga disebut telah mencuri harta mejikannya.

Pengadilan menyatakan, Diana terbukti menggasak uang tunai dari brankas majikannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu Agustus 2017 hingga Juni 2018.

Ilustrasi
Ilustrasi (Dreamstime.com )

Brankas itu bisa dia buka setelah menebak kode dari kebiasaan mengamati sang majikan yang sering membuka iPad menggunakan password.

Dia kemudian mengirim uang curian sebesar 13.300 Dollar Singapura, atau Rp 13.5 juta itu ke keluarganya di Indonesia.

Dikutip Straits Times, tidak dijelaskan bagaimana akhirnya perbuatan TKI itu terkuak.

Namun, majikannya melapor ke polisi pada 6 Oktober 2019 lalu.

Dalam persidangan, TKI Diana mengakui dan menyesali perbuatannya, dan meminta maaf kepada keluarga majikannya dari lubuk hati paling dalam.

“Saya memiliki seorang anak dan ibu yang sedang sakit keras di Indonesia.” ujar Diana sebagai pembelaan dalam persidangan.

Diana, melanjukan dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia terpaksa mencuri uang karena kesulitan finansial keluarganya.

ilustrasi tahanan
ilustrasi tahanan (tcooklaw.com )

Berdasarkan dokumen pengadilan, TKI Diana juga berusaha membela diri dengan menyatakan tidak pernah berbuat kriminal selama di Indonesia.

Terpisah, Sekretaris Pertama Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Singapura Budi Kurniawan berkata, mereka sudah menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat.

"Pada saat ini KBRI Singapura sedang menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan Kepolisian Singapura terkait perkembangan kasus TKI Diana dan akan memberikan akses Kekonsuleran kepada Diana," jelasnya.

Kini Diana menjalani masa tahanan selama 6 bulan dan 7 pekan setelah terbukti membuat onar dan mencuri dari keluarga majikan.

Kasus Serupa: TKI Disiksa Majikan 

Berbanding terbalik dengan kisah Diana, TKI di Singapura sebelumnya juga mengalami nasib tragis akibat disiksa majikannya. 

Diwartakan The Straits Times, Kamis (1/8/2019), majikan wanita terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan perkakas seperti palu, tiang bambu, parang, dan alu batu untuk menganiaya korban, PRT asal Indramayu, Indonesia, bernama Khanifah.

Khanifah disebut telah menghadapi tidak kekerasan dan penganiayaan dari majikannya yang terjadi selama enam bulan, dalam kurun waktu Juni hingga Desember 2012.

TKI Wanita itu diketahui telah bekerja kepada keluarga Zariah sejak November 2011.

Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan).
Zariah Mohd Ali dan suaminya, Mohamad Dahlan (foto kiri), yang telah dijatuhi hukuman penjara, masing-masing 11 tahun dan 15 bulan karena terbukti bersalah menganiaya seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Singapura bernama Khanifah (foto kanan). (THE STRAITS TIMES / KUA CHEE SIONG)

Awalnya, hubungan Khanifah dengan keluarga majikannya berjalan baik-baik saja, tetapi pada Juni 2012, dirinya mulai mendapat penganiayaan dari suami istri itu.

Kekerasan yang awalnya hanya sebatas verbal berubah menjadi kekerasan fisik.

Pihak pengadilan mencatat Zariah paling banyak melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari menghantam bagian belakang kepala dan mulut korban dengan palu, memukul telinga kiri dan dahi korban masing-masing dengan tiang bambu serta alu batu.

Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.

Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen.

TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.

Kasus Penganiayaan Terburuk

"Ini adalah kasus penganiayaan terhadap PRT yang terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Singapura. Pesan lantang harus disampaikan melalui kasus ini bahwa pengadilan Singapura tidak akan mentolerir perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien di persidangan.

Tan menambahkan, korban bukan hanya mengalami teror secara fisik namun juga secara psikologis.

Zariah, menurut pengadilan, tidak mengizinkan Khanifah untuk menggunakan telepon dan menghubungi keluarganya di Indramayu.

Korban juga dilarang berkomunikasi dengan tetangga.

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Selain itu, dia juga diminta menepi ke dapur jika ada tamu keluarga Zariah yang berkunjung. Khanifah menuturkan kepada hakim dan jaksa akan trauma berat yang dialaminya.

"Saya masih ketakutan ketika melihat mantan majikan saya itu di pengadilan. Saya khawatir dia akan menyerang saya lagi," ujarnya.

Khanifah juga berujar jika dia merasa malu dengan kondisi fisiknya sekarang karena banyak yang merasa jijik ketika bertemu dengannya.

Penganiayaan yang dialami Khanifah terungkap saat dia berhasil pulang ke Indonesia pada Desember 2012.

Suami Khanifah kaget melihat kondisi tubuh istrinya dan segera melapor ke agen TKI yang mengirim Khanifah.

Zariah awalnya membantah dia menganiaya korban dan membela diri dengan menyebut bahwa dirinya mengalami stroke dua kali serta lumpuh di bagian kiri tubuhnya sehingga mustahil dapat melakukan kekejaman yang didakwakan kepadanya.

Namun Tan dengan tegas menyebut pemeriksaan medis menyatakan bahwa Zariah sehat secara fisik maupun mental, yang berarti dia menyiksa Khanifah dalam kondisi sadar.

Pernah Dipenjara

Ini bukan pertama kalinya Zariah dihukum. Dia sempat dipenjara pada tahun 2001 juga atas kasus penganiayaan kepada PRT yang bekerja di rumahnya.

Hakim Luke Tan mengecam sikap Zariah yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, terutama lantaran dia pernah dipenjara atas kasus yang sama.

Sementara itu, suami Zariah, Mohamad Dahlan dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena ikut menyiksa dengan memukul kepala Khanifah menggunakan wajan.

Selain hukuman penjara, Zariah juga diwajibkan membayar kompensasi terhadap korban, sebesar 56.000 dollar Singapura (sekitar Rp 576 juta).

Jika menolak membayar, maka Zariah harus mendekam di penjara lima bulan lebih lama dari hukuman yang telah dijatuhkan.

Baik Zariah maupun Mohamad menyatakan akan mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Perbuatan Menjijikkan TKI Campur Makanan Majikan dengan Air Kencing & Darah Haid, Tega Mencuri Uang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved