Atur Strategi Jelang Pilkada Karimun, 12 Pimpinan Anak Cabang PKB Terima SK Baru

Sebanyak 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari pengurus DPC.

tribunbatam.id
Sebanyak 12 Pengurus Anak Ranting (PAC) PKB menerima SK dari DPC PKB Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 12 Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB di Karimun. 

Penyerahan SK dilakukan karena partai ini baru selesai melakukan pembenahan struktur organisasi. 

Penyerahan SK kepengurusan bagi 12 PAC se Kabupaten Karimun dilakukan oleh langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani, Selasa (14/1/2020).

SK tersebut diserahkan di Kantor DPC PKB Kabupaten Karimun di jalan Haji Arab, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun.

"Alhamdulillah, hari ini sudah kami serahkan SK yang diterbitkan oleh DPW PKB Provinsi Kepri," kata Nyimas.

Nyimas mengatakan, SK yang diserahkan akan berlaku selama dua tahun atau batas waktu hingga 2022 mendatang.

"Sambil melakukan pembenahan dan strategi pemilu 2024, yang akan dilakukan sesuai dengan aturan partai yang berlaku," ujarnya.

Diketahui PKB meraih tiga kursi pada Pileg Kabupaten Karimun tahun 2019. Dengan begitu tiga kader PKB duduk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024.

Buka Persyaratan untuk Bakal Calon Pilkada

Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang ingin merapat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun persyaratannya, harus mendaftar di DPC PKB Kabupaten Karimun, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah dan berpendidikan paling rendah SMA sederajat.

Selanjutnya tidak pernah melakukan tindakan pengkhianatan dan tindakan lain yang merugikan partai. Apabila bakal calon berasal dari anggota partai, mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari Ulama Nahdatul Ulama (NU) atau tokoh masyarakat lain secara tertulis.

Untuk dokumen pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus dilengkapi diantaranya adalah surat penyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun.

Selain itu daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), salinan ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, pasphoto terbaru ukuran 4x6 CM sebanyak empat lembar, dan yang terakhir adalah naskah visi dan misi bakal calon.

Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyebutkan pendaftaran dibuka sejak tanggal 15 Januari hingga 29 Februari 2020.

"Keputusan siapa yang akan diusung nantinya, akan dilakukan ditingkat pusat melalui DPP PKB.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved