Polemik Keraton Agung Sejagat

Keraton Agung Sejagat Berujung Kasus Hukum, Polisi Tangkap Totok Santosa dan Fanni Aminadia

Perjalanan kisah Keraton Agung Sejagat di Purworejo berakhir pada hukum. Polisi menangkap Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41)

IST/Twitter via ReqNews
Totok Santoso Hadiningrat alias Sinuhun sebagai Raja Keraton Agung Sejagat, dan Dyah Gitarja sebagai Kanjeng Ratu. 

TRIBUNBATAM.id - Perjalanan kisah Keraton Agung Sejagat di Purworejo berakhir pada hukum.

Polisi menangkap Totok Santosa (42) dan istrinya Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja, pada Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB

Di Kerajaan Agung Sejagat, Totok Santosa mengaku sebagai sinuhun atau raja.

Sedangkan istrinya Fanni Aminadia bergelar ratu.

Totok dan istrinya ditangkap pihak kepolisian saat dalam perjalanan ke markas Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Sinuhun sebelumnya akan mengajak awak media untuk berbincang-bincang.

Hal itu mengingat ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Komisaris Besar Budi Haryanto di rumah pelaku yang juga menjadi Keraton.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton.

Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020).
Para punggawa Kerajaan Keraton Agung Sejagat saat dibawa oleh pihak kepolisian menuju, Mapolres Purworejo, Selasa (14/1/2020). (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)

Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," tambah Budi.

Terkait adanya dugaan makar, Budi mengaku pihaknya masih tengah didalami oleh jajarannya.

Diberitakan sebelumnya, Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo mendadak ramai diperbincangkan netizen di media sosial twiiter.

Hal yang menggelitik netizen adalah soal Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai kerajaan penguasa penerus Majapahit.

Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam
Penggeledahan istana Keraton Agung Sejagat oleh pihak Polres Purworejo, Selasa (14/1/2020) malam (TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved