Hadir di Sidang DKPP, Wahyu Setiawan Bakal Blak-blakan dan Kooperatif, Saya Tidak Akan Membela Diri
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan akan buka-bukaan saat menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wahyu Setiawan Bakal Kooperatif Saat Jalani Sidang Pelanggaran Etik, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/15/wahyu-setiawan-bakal-kooperatif-saat-jalani-sidang-pelanggaran-etik.