Skenario Pembunuhan Hakim Jamaluddin Berantakan, Zuraida Hanum 3 Jam Tidur di Samping Jasad Suami

Meski sudah merancang dengan rapi, skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin oleh istrinya Zuraida Hanum terbongkar.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Kasus pembunuhan hakim Jamaluddin - Istri korban pembunuhan yang menjadi tersangka dan juga otak pelaku Zuraida Hanum saat memaparkan kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020) 

TRIBUNABATAM.id - Meski sudah merancang dengan rapi, skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin oleh istrinya Zuraida Hanum terbongkar.

Zuraida Hanum dan dua eksekutor meninggalkan jejak akibat skenario pembunuhan tidak sesuai rencana. 

Fakta-fakta baru tentang rencana hingga pembuangan jasad diungkapkan pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumut dan Polrestabes Medan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang berada di lokasi membeberkan sejumlah fakta baru saat rekonstruksi tahap II pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin, di kediaman korban Kamis (16/1/2020).

Informasi yang dihimpun, salah satunya Kapolda menyebutkan tersangka Zuraida Hanum, yang merupakan istri korban, sempat tidur selama tiga jam di samping jenazah suaminya.

"Hal ini terjadi karena rencana pembunuhan awal tidak berjalan sesuai skenario awal," ujarnya.

Tidak hanya itu, antara ketiga pelaku sempat terjadi perdebatan hingga akhirnya diputuskan membuang mayat Hakim Jamaluddin keluar rumah, yakni di wilayah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Sesuai dengan rencana awal bahwa ZH menginginkan korban meninggal karena serangan jantung. Ini rencana skenario pelaku dengan membuat korban meninggal karena dugaan serangan jantung," ujarnya.

Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi memperagakan adegan pembunuhan Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Masih dikatakan Kapolda Sumut, terjadi perubahan skenario karena para eksekutor membunuh Hakim Jamaluddin dengan cara membekapnya terlalu kuat sehingga di wajah korban terlihat adanya bekas lebam-lebam.

"Jadi di sini juga ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Di mana dalam skenario, korban meninggal karena serangan jantung dan itu terjadi pada jam 01.00 WIB tanggal 29 November 2019. Namun, pelaku terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban ini. Mereka tidak menduga karena terlalu kuat saat membekap korban," jelas Kapolda.

Melihat adanya memar atau lebam-lebam di wajah korban, sambung Irjen Martuani Sormin, tersangka Zuraida Hanum kemudian menyuruh eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi untuk membawa dan membuang korban ke areal perkebunan.

"Karena ada meninggalkan jejak, terjadi perdebatan hingga akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban,” kata Kapolda.

“Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah, dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," imbuhnya.

Eksekutor berencana untuk membuang jenazah Hakim Jamaluddin saat itu juga.

Namun Zuraida Hanum menolak. Menurut dia, Hakim Jamaluddin tak pernah keluar malam-malam. Ia pun khawatir ditangkap sekuriti perumahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved