Skenario Pembunuhan Hakim Jamaluddin Berantakan, Zuraida Hanum 3 Jam Tidur di Samping Jasad Suami
Meski sudah merancang dengan rapi, skenario pembunuhan Hakim Jamaluddin oleh istrinya Zuraida Hanum terbongkar.
Akhirnya ketiga tersangka memutuskan menunggu waktu tepat untuk keluar dari rumah dan membuang jenazah korban, yakni pada pukul 04.00 WIB.
“Pembuangan jasad korban ini tidak direncanakan, namun istri korban berkeras untuk membawa jasad keluar. Kedua tersangka kemudian membawanya dan mencari tempat karena berkejaran dengan waktu menjelang fajar. Ada yang menarik juga di sini, hebatnya, istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang,” pungkas Kapolda.

Pembuangan Jenazah
Dalam reka adegan di Dusun H Desa Suka Rame, Kutalimbaru, Kamis (16/1/2020), dua eksekutor Jefri Pratama dan Reza Fahlevi menggunakan masker saat memperagakan adegan pembuangan mayat Hakim Jamaluddin.
Di lokasi ini, tersangka Zuraida Hanum, istri Hakim Jamaluddin, tidak dibawa oleh polisi.
"Di sini, kita akan melihat Reza Fahlevi memandu jalan mobil yang dibawakan oleh Jefri Pratama ke tempat pembuangan," ujar seorang petugas penyidik Polda Sumut.
Kemudian, Reza Fahlevi terlihat menghentikan sepeda motornya sambil menunjukkan jurang sedalam sekitar 20 meter.
Setelah adegan itu, eksekutor Jefri Pratama menjalankan mobil ke tepi jurang.
Terlihat Jefri Pratama keluar dari ruang kemudi mobil dan membiarkan mobil berisi jenazah Hakim Jamaluddin menerobos jurang dan menabrak pohon sawit.
"Di sinilah adegan terakhir kedua tersangka. Kemudian kedua tersangka kembali dengan sepeda motor," ujar petugas kepolisian tersebut.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyapaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pengusutan kasus tersebut.
"Tidak ada tersangka baru dalam keyakinan penyidik dalam kasus ini," katanya.
Dalam reka ulang itu, kata Martuani, terdapat 77 adegan dengan rincian 54 adegan di dalam rumah dan 23 di luar rumah.
"Di TKP lokasi jenazah dibuang terdapat 13 adegan," jelasnya.
Seluruh rekan adegan itu, kata Martuani, akan dilimpahkan ke dalam berita acara.
"Di sini ada pihak Jaksa Penutut Umum. Kami berharap terkait pasal 340 tentang pembunuhan berencana agar dapat segera disidangkan dan diteruskan oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan," ucapnya.
(mft/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kapolda: Usai Membunuh, Zuraida Hanum Tidur 3 Jam di Samping Jenazah Suaminya, Hakim Jamaluddin