Kamis, 23 April 2026

Tahun 2025, Selamat Jalan (perlahan) Bimbar Batam

Ada 3 jenis Bimbar. Bimbar Merah Maroon melayani penumpang dari Dapur 12 Sagulung ke Nagoya dan melintasi sub-terminal di Sukajadi.

1. Jadi Momok Jalanan, Tak Disetop Pun Bimbar Sudah Mati Karena Angkot Online

Warga di dekat mobil bimbar yang hangus terbakar, Selasa (29/8/2017)

Seperti kota-kota lain di Indonesia dan dunia, lima tahun terakhir, moda transportasi konvensional di Batam, mulai tergerus angkutan online.

Di Batam, hingga awal 2020 ini, kontroversi dan konflik antar pemandu moda tradisional dan millenial itu, masih terus berlanjut.

Warga Sengkuang, M Arifiddin, yang pernah jadi supir angkot, menyebut, “tanpa dihentikan pun, Bimbar sekarang sudah “mati” karena taksi online,” ujar pria berusia 45 tahun ini.

Mobil angkutan kota (angkot) Bimbar bertabrakan dengan motor Mio,  yang dikendarai ibu-ibu. Di depan rumah susun (rusun)  Jamsostek Muka Kuning,  Batam,  Kepri Kamis (19/9) pagi.
Mobil angkutan kota (angkot) Bimbar bertabrakan dengan motor Mio, yang dikendarai ibu-ibu. Di depan rumah susun (rusun) Jamsostek Muka Kuning, Batam, Kepri Kamis (19/9) pagi. (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA)

Wali Kota sendiri mengaku tak punya otoritas tegas untuk menertibkan. 

“Kalau saya punya kewenangan, pasti saya bisa tegas. Namun, ini pemerintahan (di provinsi), ada aturan yang tak bisa saya putuskan,” ujarnya.

Meski harus bersaing dengan angkutan online, Bimbar di Batam juga tergerus momok ‘menakutkan” dan regulasi pemerintah.

Momok, sebab dalam satu dekade terakhir, Bimbar tak lagi jadi pilihan transportasi, kerena perilaku oknum supirnya yang ugal-ugalan.

Angka kecelakaan lalulintas akibat lalainya awak Bimbar di Batam, terus melonjak di paruh dekade 2000-an.

Stigma buruk pun membuat angkot ini lebih banyak mangkal di terminal informil bahu jalan kawasan Sagulung, ketimbang melaju dengan penumpang terisi penuh.

Selain tergerus modernisasi dan stigma buruk, Bimbar juga tak lagi prospek secara ekonomis.

Hingga tahun 2017 lalu, total moda transportasi publik konvensional di Batam, mencapai 2.308 unit. Ini terdiri dari Bimbar, Carry, taksi, Trans Batam, dan taksi online.

Dari total data itu, hingga Agustus 2018, yang laik operasi hanya sekitar 35%, atau 500 unit belaka. Sisanya, sebanyak 1.808 angkot tidak melakukan uji KIR. 

Angkutan ini melayani  terdiri dari 260 unit trayek cabang dan 240 unit trayek utama,

Keengganan pemilik kendaraan melanjutkan masa uji KIR atau izin operasi, karena faktor kendaraan sudah ‘jadul”, tak terpelihara. Usia operasi angkot Bimbar dan Carry, sudah diatas 20 tahun. 

Angkot trayek utama dihitung mulai keluaran tahun 1998 sampai 2015."Total trayek utama ada 614 unit. Yang layak hanya 317 saja,"  kata Adri, pejabat bidang uji dan izin dinas perhubungan Batam.

Kebijakan untuk ‘merawat” keberdaan Bimbar dengan regulasi pengurangan pajak pokok kendaraan bermotor juga tak merangsang tumbuhnya angkutan publik lainnya.

Kebijakan keringanan pajak pokok kendaraan hingga 50 persen, tak banyak dimanfaatkan pelaku jasa.

Bendahara Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Samsat Batuaji, Muhammad Ihsan Lubis, menyebutkan, penyesuaian pajak pokok kendaraan tua berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diproduksi di bawah tahun 1999.

”Denda juga dihitung dari jumlah tunggakan yang harus dibayar (setelah dikurangi 50 persen). Keterlambatan satu bulan (denda) hanya dua persen dan setahun 24 persen,” ujarnya ujarnya, Senin (13/1/2020).

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved