Sidang Donald Trump Telah Dimulai, Begini Tahapan Proses Pemakzulan di Amerika Serikat

Sidang pemakzulan Donald Trump telah dimulai. Berikut Langkah proses pemakzulan di Amerika Serikat yang sudah ketiga kalinya terjadi untuk presiden.

EPA-EFE via Tribun Jogja
Trump. 

TRIBUNBATAM.id - Sidang pemakzulan Presiden ke-45 Amerika Serikat, Donald Trump telah resmi dimulai.

Pemakzulan Donald Trump telah memasuki sidang di level Senat Amerika Serikat pada Kamis (16/1/2020) lalu.

Donald Trump dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan kongres oleh para anggota DPR.

Penyalahgunaan ini terkait dengan permintaan Trump terhadap pemerintah Ukraina untuk menyelidiki calon pesaingnya Joe Biden dalam Pilpres AS tahun 2020.

Adapun proses pemakzulan ini dilakukan untuk menentukan apakah ia bersalah atau tidak atas kejahatan tersebut.

Sebelumnya, Trump telah resmi dimakzulkan di level DPR AS dengan dukungan sebanyak 230 suara pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Iran Bombardir Pangkalan Udara AS, Donald Trump: Amerika Serikat Siap Kumandangkan Perdamaian

Lantas, apa saja proses yang harus dijalani Trump dalam proses pemakzulan?

Langkah proses pemakzulan

Dilansir dari AJC, seorang Presiden dapat didakwa dan dinyatakan bersalah atas "kejahatan tinggi dan pelanggaran berat". Presiden juga dapat dimakzulkan dengan proses di level DPR hingga Senat.

Meski memakzulkan Presiden tidak mudah, ini langkah-langkah dalam proses pemakzulan Presiden:

1. Resolusi pemakzulan harus diinisiasi oleh anggota DPR.

Nantinya, para anggota dewan ini harus menyetujui pasal-pasal pemakzulan yang menyebutkan dasar-dasar impeachment dilakukan.

2. Ketua DPR AS kemudian harus mengerahkan Komite DPR AS pada Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS (atau komite khusus) untuk mendengarkan pendapat mengenai resolusi guna memutuskan apakah akan melakukan perhitungan suara serta kapan harus mengadakan voting.

3. Mayoritas dari Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS harus menyetujui resolusi.

4. Jika Komite Kehakiman Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi, keputusan tersebut akan memberikan suara penuh di DPR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved