IMLEK 2020

Dilarang Jaman Soeharto, Imlek Bisa Dirayakan di Indonesia Berkat Jasa Gus Dur 20 Tahun Lalu

KH Abdurrahman Wahis atau Gus Dur berjasa dalam perayaan Imlek di Indonesia, sempat dilarang di era Soeharto

tribunbatam.id/endrakaputra
Bazar Imlek di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2020 tak lepas dari jasa Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Gus Dur meletakkan pondasi sehingga Imlek bisa dirayakan secara terbuka di Indonesia.

Tahun ini perayaan Imlek 2571 jatuh pada 25 Januari 2020.

Berbagai acara maupun atraksi bisa kita saksikan secara leluasa.

Sejak era Gus Dur jadi presiden, kemeriahan perayaan Imlek atau Tahun Baru China bisa dilakukan.

Presiden keempat RI yang akrab disapa Gus Dur itu memang punya peran penting, sebab selama era Orde Baru di bawah pimpinan Presiden Soeharto, masyarakat etnis Tionghoa dilarang merayakan Imlek secara terbuka.

Hingga saat ini belum diketahui alasan atau latar belakang Soeharto melahirkan sejumlah kebijakan yang dianggap mendiskriminasi etnis Tionghoa.

Ini tentu butuh pembahasan dan diskusi yang sangat panjang.

Adapun mengenai larangan perayaan Imlek secara terbuka, kebijakan itu diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China.

Dalam aturan itu, Soeharto menginstruksikan agar etnis Tionghoa yang merayakan pesta agama atau adat istiadat "tidak mencolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga".

Sementara itu, kategori agama dan kepercayaan China ataupun pelaksanaan dan cara ibadah dan adat istiadat China itu diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Jaksa Agung.

Cerita Gus Dur
Cerita Gus Dur (Kompas.com)

Imlek dan Cap Go Meh kemudian masuk dalam kategori tersebut.

Spontanitas Gus Dur Setelah Soeharto jatuh pada 1998, bermacam tradisi dan adat istiadat Tionghoa yang dilarang tidak serta-merta bisa langsung dijalani kembali.

Sejumlah kebijakan diskriminatif terhadap etnis Tionghoa juga masih ada, misalnya kewajiban menyertakan surat bukti kewarganegaraan RI ketika mengurus dokumen kependudukan khusus untuk etnis Tionghoa.

Saat Gus Dur terpilih menjadi presiden hasil pemilihan umum pertama pada era reformasi, sejumlah perubahan dilakukan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved