IMLEK 2020

Dilarang Jaman Soeharto, Imlek Bisa Dirayakan di Indonesia Berkat Jasa Gus Dur 20 Tahun Lalu

KH Abdurrahman Wahis atau Gus Dur berjasa dalam perayaan Imlek di Indonesia, sempat dilarang di era Soeharto

tribunbatam.id/endrakaputra
Bazar Imlek di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (8/1/2020). 

Salah satu momen penting adalah ketika Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967.

Inpres itu dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Dilansir dari harian Kompas, Sekretaris Dewan Rohaniwan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Budi Tanuwibowo masih ingat kejadian yang melatarbelakangi pencabutan inpres tersebut.

Prosesnya terbilang cepat, malah membuat Budi kaget dengan sikap Gus Dur itu.

"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana. Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta dan Surabaya untuk Cap Go Meh. Kaget juga saya," kata Budi, dikutip dari harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.

Rencana perayaan Imlek dan Cap Go Meh itu tentu saja terhambat Inpres Nomor 14/1967 yang saat itu masih berlaku.

Namun, dengan spontan, Gus Dur berkata, "Gampang, inpres saya cabut." Pencabutan pun dilakukan dengan penerbitan Keppres Nomor 6/2000.

Keppres itu kemudian menjadikan etnis Tionghoa mulai merayakan Imlek secara terbuka.

Kemeriahan pun terlihat di perayaan Imlek, yang saat itu ditandai sebagai tahun Naga Emas.

Ornamen naga, lampion, dan angpau ikut terlihat terpasang indah di sejumlah pertokoan.

Atraksi barongsai menjadikan perayaan Imlek semakin ceria. Akan tetapi, perayaan Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan dua tahun sesudahnya, pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Megawati menyampaikan penetapan tersebut saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru dilakukan pada 2003. Menjadi bangsa Indonesia Meski demikian, bukan berarti diskriminasi terhadap etnis Tionghoa hilang. Pada 2004, Gus Dur pun mengakui masih ada ribuan peraturan diskriminatif yang belum dicabut.

"Masih ada 4.126 peraturan yang belum dicabut.

Misalnya, soal SBKRI. Itu kan sesuatu yang tidak ada gunanya," kata Gus Dur dikutip dari harian Kompas yang terbit pada 11 Maret 2004.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved