Hotman Paris Bela ZA Pelajar yang Bunuh Begal Demi Kekasihnya, Ternyata ZA Sudah Punya Istri & Anak
Pelaku pembunuhan begal yang didakwa seumur hidup mendapat perhatian Khusus dari pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris bela mati-matian pelajar pembunuh begal demi pacarnya, meski ternyata sudah punya istri dan anak.
TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan begal yang didakwa seumur hidup mendapat perhatian Khusus dari pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris bela mati-matian pelajar pembunuh begal demi pacarnya, meski ternyata sudah punya istri dan anak.
Hotman Paris awalnya memberikan tanggapan tentang kasus yang sekarang sedang viral yakni pelajar di Malang yang membunuh begal demi selamatkan pacarnya.
• Kasus Bully Siswi SMK di Anambas, Pihak Korban dan Oknum Guru Sepakat Tak Dibawa ke Ranah Hukum
• Sample Jenazah Lina Jubaedah Sudah Diterima Tim Labfor, Polisi : Sudah Kita Periksa Luar dan Dalam
• Toto Santoso dan Fanni Aminadia Akui Kalau Dirinya Bukan Keturunan Raja, Polisi Berikan Penjelasan
Diketahui bersama bahwa seorang pelajar SMA di Malang, ZA (17) menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Diketahui, ZA terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019).
Terbaru, ZA diberitakan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen hari ini, Senin (20/1/2020).
Kuasa hukum ZA Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan saksi.
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis.
Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Selanjutnya, ada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.