Kepala Desa Dilaporkan Setelah Panggil Anak Buahnya Dengan Sebutan Sampah di Grup WhatsApp

Diketahui Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY, Wahyu Widodo, dilaporkan ke polisi oleh bawahannya, Kaur Perencanaan Desa Srigading, S

Editor: Eko Setiawan
INTISARI.GRID.id
Ilustrasi. Group WhatsApp 

TRIBUNBATAM.id - Kepala Desa Dilaporkan oleh bawahannya karena berlaku tidak wajar.

Laporan tersbeut dilakukan bawahan kepala desa setelah korban dikatakan Sampah oleh sang kepala desa didalam Grup WhatsApp.

Seorang Kepala Desa di Bantul dilaporkan oleh bawahanya karena pencemaran nama baik.

Ini Reaksi Manajemen Saat Massa Tolak Sosialisasi PT KJJ di Anambas

Janda Nikahi Menantunya Sendiri, Cinta Terlarang Terbongkar Gara-gara Pesan di HP

Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Hargai Putusan Hakim PN Karimun Soal PT KDH, Pertama di Indonesia

Diketahui Kepala Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, DIY, Wahyu Widodo, dilaporkan ke polisi oleh bawahannya, Kaur Perencanaan Desa Srigading, Sulistiyoro.

Laporan itu terkait dugaan perkara pencemaran nama baik karena mengucapkan "sampah".  

Saat itu, di grup WhatsApp perangkat desa, Widodo mengatakan, membersihkan "sampah beratnya 90 kilo Jawa tulen".

"Saat itu, membuat suasana di WA menjadi tidak nyaman dan rapat koordinasi rutin bulanan. Di situ Pak Sulis meminta klarifikasi Pak Lurah yang dimaksud sampah apa dan siapa. Pak Lurah mengekspresikan tangan mengarah Pak Sulis itu "Situ sampah" di hadapan anggota rapat koordinasi," kata Sunu saat dihubungi melalui telepon Senin (20/1/2020).

Akhirnya, karena tidak merasa sebagai sampah, persoalan itu lalu dilaporkan ke polisi.

Bandar Sabu Tewas Ditembak Polisi, Coba Melawan Saat Ditangkap Petugas

Dua eks Direktur PT KDH Pikir-pikir Diputus 4 Bulan Penjara Pengadilan Negeri Karimun

Menurut Sunu, permasalahan antara kliennya dengan Widodo sampai berujung pemindahan kliennya, dari awalnya bekerja sebagai Kaur Keuangan, dipindah ke Kaur Perencanaan sejak 1 Oktober 2019.

Bahkan, sudah ada surat peringatan sampai 3 kali dan ada surat pemecatan sampai ke camat.

Namun, camat tak berani karena tak menemui dasar hukum yang kuat yang bisa memecat Sulis.

"Kita melaporkan Lurah Srigading ke Polres Bantul dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," ucapnya 

Saat dikonfirmasi, Wahyu Widodo tak menampik dirinya dilaporkan anak buahnya ke polisi.

Dia pun mengaku siap menjalani proses hukum terkait hal itu.

"Enggak apa apa sekarang sudah jalan. Sudah diperiksa kemarin Jumat," katanya melalui sambungan telepon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved