Penggunaan Knalpot Racing Jadi Perhatian Satlantas Polres Bintan, Tak Jera Juga Terpaksa Kami Sita
Penggunaan knalpot racing menjadi hal yang difokuskan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Penggunaan knalpot racing menjadi hal yang difokuskan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan.
Pada sejumlah lokasi, pihkanya sudah melakukan razia knalpot yang suaranya memekakkan telinga itu.
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Bintan melakukan razia pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Bintan, Senin (20/1/2020).
Razia rutin itu dilaksanakan di Simpang Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam.
"Mengenai penggunaan knalpot racing ini, kami sudah beberapa kali kita amankan. Kami meminta dicopot dan penggunanya kami berikan peringatan. Namun jika melanggar lagi, kami akan sita knalpot racing tersebut,” ucap Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Rendi, Senin (20/1/2020).
Pada razia tersebut Satlantas menegur beberapa pengendara dan melakukan 3 penilangan.
Adapun sasaran pelanggaran pada gelaran razia hunting ini, yakni pelanggaran yang kasat mata seperti helm, penggunaan knalpot racing, spion, lampu utama dan tata cara pemuatan.
"Jika kami menemukan pengendara melakukan pelanggaran itu, akan kami tegur dan tilang," ucapnya.
Rendi juga berharap pada kegiatan razia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
Pihaknya juga mengimbau pengendara untuk tertib diri sendiri bukan orang lain.
"Jika tidak tertib, maka orang lain pun juga dirugikan. Kami menyadari pelanggaran berpotensi kecelakaan dan membuka terluka ketika berkendara, maka selalu hati-hati dan waspadalah,” katanya.(TribunBatam.id/Alfandisimamora)