Rabu, 15 April 2026

BATAM TERKINI

CATAT! Bawa Oleh-oleh Barang Impor dari Batam Maksimal 500 Dolar AS, Selebihnya Kena Pajak

Beberapa barang yang tidak dikenakan pajak di antaranya barang bawaan penumpang, barang titipan dan barang pindahan. Ini batas maksimal oleh-oleh.

|
Penulis: Eko Setiawan |
Instagram/yuksingapore
Ilustrasi pusat oleh-oleh 

CATAT! Bawa Oleh-oleh Barang Impor dari Batam Maksimal 500 Dolar AS, Selebihnya Kena Pajak

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199/2019 yang akan diberlakukan pada akhir Januari 2020 ini dikomentari banyak pihak.

Sebab dalam PMK 199/2019 pemerintah menetapkan ambang batas yang semula dari 75 dolar AS kini menjadi 3 AS saja.

Nantinya, setiap barang impor yang akan keluar Batam dikenakan Biaya Masuk (BM) oleh Bea dan Cukai Batam.

Lantas, bagaimana bagi warga Batam atau warga yang berkunjung ke Batam dan hendak membawa barang-barang impor ke luar Batam sebagai oleh-oleh?

Apakah akan dikenakan pajak sesuai PMK 199/2019 yakni maksimal 3 dolar AS?

Kepala Kantor BC Batam Susila Brata saat dikonfirmasi mengatakan, ada pengecualian untuk barang bawaan penumpang.

PMK 199/2019 Untuk Tekan Produk Impor di Indonesia, Susila : Jangan Sampai Produk Lokal Mati

Pastinya dalam PMK 199/2019 sudah diatur sedemikian rupa.

Beberapa barang yang tidak dikenakan pajak di antaranya barang bawaan penumpang, barang titipan dan barang pindahan.

Jadi, untuk oleh-oleh barang impor di Batam tentunya juga diperbolehkan.

Namun juga ada ketentuan yang berlaku.

"Kalau untuk oleh-oleh barang luar negeri diperbolehkan kok. Karena itu barang bawaan penumpang. Tapi tentu ada aturan juga," kata Susila.

Menurut Susila, untuk barang penumpang atau oleh-oleh produk luar bisa saja dibawa ke luar Batam.

Namun ada ketentuan berlaku atau ambang batasnya.

"Jadi untuk oleh-oleh barang impor juga sudah diatur. Yaitu 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta dengan kurs Rp 14.000) itu ambang batasnya. Jika di atas itu tetap akan dikenakan pajak sesui aturan yang berlaku," sambungnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved