Fraksi PPP DPR RI Keberatan Soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Kewajiban Sertifikasi Halal Bakal Dihapus
Fraksi PPP DPR RI keberatan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus kewajiban sertifikasi halal pada semua makananan yang beredar di Indonesia.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja mendapat reaksi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI.
Mereka tidak setuju dengan penghapusan ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada semua makanan yang beredar di Indonesia.
Dilansir Tribunnews.com, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Dalam Pasal 4 Undang Undang Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Kami menyataka keberatan terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut," kata Sekretaris Fraksi PPP Ahmad Baidowi (Awiek), Selasa, (21/1/2020).
Awiek menyadari bahwa Indonesia bukan merupakan negara agama. Namun Indonesia menurutnya merupakan negara Pancasila yang berketuhanan yang maha esa.
Oleh karena itu sudah sepatutnya dalam kehidupan sehari hari penduduk Indonesia yang mayoritas muslim mengikuti ajaran agamanya.
"Dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama, diantaranya terkait dengan penggunaan produk halal," katanya.
PPP menurutnya mendukung ide pemerintah untuk mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi jangan sampai mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam.
"Bahwa sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan mahluk beragama. Begitupun dengan ketentuan Perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini, " ucapnya.
Massa Buruh Bereaksi Soal Omnibus Law
Tidak hanya parlemen di Senayan yang bereaksi terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
Massa buruh sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Mereka menuntut pembatalan Omnibus Law cipta Lapangan Kerja oleh DPR RI.
Ketua Bidang Politik DPP Serikat Pekerja Nasional Indonesia, Puji Santoso menyebut Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih menjadi barang gaib.
Buruh khawatir, apabila keputusan pemberlakuan Omnibus Law Cipta Kerja ini ternyata dilakukan secara politis.
"Tidak ada yang tahu selain mereka sendiri yang merancang. Kami mensinyalir ini ada penyelesaian secara politis," ujarnya.
Puji Santoso mengatakan, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini kembali diusung oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Saya coba konfirmasi, awalnya oleh Kementerian Ketenagakerjaan sudah dikeluarkan dari cluster Omnibus law, kemudian dimasukkan kembali oleh pak Airlangga Hartarto," katanya.
Anehnya, setelah RUU Cipta Kerja kembali dimasukkan dalam Omnibus Law, tak satupun stakeholder terkait berani dan mau membuka draft RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.