Fraksi PPP DPR RI Keberatan Soal RUU Cipta Lapangan Kerja, Kewajiban Sertifikasi Halal Bakal Dihapus

Fraksi PPP DPR RI keberatan RUU Cipta Lapangan Kerja yang menghapus kewajiban sertifikasi halal pada semua makananan yang beredar di Indonesia.

|
kompas.com
Lambang sertifikat Halal. Fraksi PPP di DPR RI keberatan dengan rencana penghapusan sertifikasi halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Foto ilustrasi. 

Hal itu kemudian membuat isu berkembang liar mengenai hak buruh yang kabarnya akan banyak dipangkas.

"Pertama yang sangat memicu konsentrasi buruh adalah isu mengenai pesangon akan dihilangkan ketika pekerja buruh diberhentikan atau berhenti kerja," ungkapnya.

Kemudian, ada juga agenda mengenai upah buruh yang kabarnya akan dibayar per jam kerja.

Dua isu yang telah santer terdengar di telinga kaum buruh dinilai akan merugikan mereka.

Sehingga, mereka menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lantaran minimnya transparansi dan sosialisasi mengenai draft maupun RUU yang telah dibahas di Komisi IX DPR.

"Ini masih belum jelas konsepnya akan seperti apa mengingat draft RUU cipta lapangan kerja tidak dipublikasikan," katanya.

Dua Draf RUU Omnibus Law Meluncur ke DPR RI

Dua draf Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law akan diserahkan Pemerintah ke DPR RI pekan depan. 

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, dua draf yang akan diserahkan itu di antaranya RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.

Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.

"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah menyepakati 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

RUU Prioritas 2020 itu rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna DPR pekan depan.

Pemerintah saat ini tengah menggodok Rancangan Undang undang (RUU) Omnibus law.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/1/2020) Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

“Idealnya bukan cuma penyederhanaan dari segi jumlah, tapi juga dari segi konsistensi dan kerapihan pengaturan. Jadi bisa prosedur juga lebih bisa sederhana dan tepat sasaran, idealnya ya,” ujar Bivitri.

Menanggapi RUU Omnibus Law yang sedang didorong oleh presiden Jokowi tersebut Ketua BP Batam Muhammad Rudi menanggapi positif dengan wacana tersebut.

 Rokok FTZ di Batam Sudah Kena Cukai

"Kita sangat menyambut positif hal tersebut," ujar Rudi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved