BATAM TERKINI

Kirim Barang Impor Seharga Rp 43.000 dari Batam Kena Pajak, Begini Curhatan Pedagang Online

Para pedagang online di Batam mencurahkan isi hatinya terkait aturan terbaru PMK 199/2019 yang akan diterapkan mulai 30 Januari 2020.

Istimewa
Ilustrasi jualan Online 

Ia juga menambahkan, harga jual untuk online memang dibuatnya lebih murah, berbeda dengan harga toko.

Hal ini, diakuinya, dilakukan untuk menyiasati biaya ongkos kirim dari Batam yang sudah cukup tinggi.

"Apalagi kalau main di marketplace seperti Shopee, itu kan harganya jatuh-jatuhan. Memang harus dibuat murah biar laris" terangnya. 

Baik Desi maupun Jenni, keduanya berharap peraturan ini bisa dikaji ulang agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Begini Cara Bea Cukai Bedakan Barang Impor dan Lokal

Kepala Kantor KPU BC Batam Susila Brata memberikan pejelasan terkait PMK 199/2019 yang membuat para seller online  di Batam jadi galau.

Pasalnya, dalam aturan terbaru tersebut, pajak yang biasanya dikenakan untuk barang dengan nilai minimal 75 dolar AS kini menjadi 3 dolar AS.

Susila memastikan, barang yang akan kena aturan tersebut hanyalah produk impor saja.

Sedangkan produk lokal tidak akan dikenakan pajak BM (bea masuk) karena tujuan pajak ini memang untuk melindungi barang lokal.

Hal ini dilakukan Kementerian Keuangan untuk membantu industri kecil atau industri lokal di Indonesia.

"Jadi kita di sini melakukan ini untuk menekan jumlah produk impor agar barang kita menguasai negeri sendiri. Jangan sampai Indonesia banjir barang-barang impor dari luar negeri," kata Susila.

Lantas, bagaimana cara mendeteksi barang apakah itu buatan lokal atau impor yang kena pajak BM.

Susila mengatakan, saat ini BC Batam punya alat untuk mendeteksi apakah barang tersebut impor atau lokal.

"Kita tahu barang impor dan barang lokal. Bisa kita deteksi. Barang lokal tidak kita kenakan pajak seperti BM. Aturan ini untuk melindungi semua. Kalau kita lihat lebih tinggi lagi itu keuntungan produk dalam negeri," jelasnya.

Terakhir Susila juga menerangkan sejumlah barang yang terkena pajak BM di antaranya sepatu, garmen, tas  mereka akan dikenakan pajak jika melebihi USD 3.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved