BATAM TERKINI
Kirim Barang Impor Seharga Rp 43.000 dari Batam Kena Pajak, Begini Curhatan Pedagang Online
Para pedagang online di Batam mencurahkan isi hatinya terkait aturan terbaru PMK 199/2019 yang akan diterapkan mulai 30 Januari 2020.
Kirim Barang Impor Seharga Rp 43.000 dari Batam Kena Pajak, Begini Curhatan Pedagang Online
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kebijakan pajak bea masuk (BM) terbaru yang tertuang dalam PMK 199/2019 tentang perubahan perpajakan barang yang akan diterapkan 30 Januari 2020 menuai protes pelaku UKM online atau online shop Batam.
Pasalnya, dalam aturan terbaru itu, ada perubahan nilai pembebas pajak dari 75 dolar AS dan turun drastis menjadi 3 dolar AS.
Perubahan itu dinilai merugikan pihak yang sering melakukan pengiriman barang ke luar Batam, khususnya UKM online.
Jika nilai barang kena pajak BM senilai 3 dolar AS itu artinya adalah barang yang hanya senilai sekitar Rp 43.000 dengan kurs 1 dolar AS senilai Rp 14.000.
Hal ini sontak membuat para pelaku UKM online, khususnya yang mengambil barang dari luar negeri mengeluh.
"Kalau saya pribadi sih nggak setuju. Untuk beban ongkir saja kita udah harus pandai-pandai menyiasatinya. Eh sekarang malah tambah pajak cukai lah" terang Jenni Pakpahan, salah satu pelaku UKM online di daerah Sengkuang, Batam.
• Pelaku Usaha Online Protes PMK 199/2019, Apindo Kepri akan Kirim Surat ke Bea Cukai
Jenni mengaku pertama kali mengetahui tentang peraturan ini dari akun Facebook agen ekspedisi langganannya.
Menurutnya, mayoritas rekannya sesama online shop juga banyak yang menentang hal ini.
Adanya peraturan ini, dikeluhkan Jenni, akan menurunkan pendapatan usahanya.
Ia menilai, kebanyakan orang membeli barang di online shop karena selain praktis juga murah.
Bila ada penambahan biaya untuk pajak barang, secara otomatis harga jual barang tentu akan ikut naik.
Hasilnya, minat orang untuk berbelanja online dari Batam akan menurun, apalagi ditambah biaya ongkos kirim yang sudah besar.
Senada dengan Jenni, Desi, pelaku UKM online yang juga berjualan di atrium salah satu mall di Batam ini menentang peraturan ini.
"Kami kan sepatu dan tas itu ambil dari China. Dan permintaan barang import untuk online juga lumayan tinggi, karena dari Batam itu harga murah kualitas bagus. Tapi kalau tambah ada pajak, pusing lah awak. Mahal lagi harganya" imbuhnya.