BATAM TERKINI
Kirim Barang Impor Seharga Rp 43.000 dari Batam Kena Pajak, Begini Curhatan Pedagang Online
Para pedagang online di Batam mencurahkan isi hatinya terkait aturan terbaru PMK 199/2019 yang akan diterapkan mulai 30 Januari 2020.
Sementara ada juga beberapa barang yang tidak dikenakan pajak BM seperti barang titipan, barang pindahan dan barang lokal Batam.
"Dengan adanya ini, kita bisa mengetahui kalau PMK 119/2019 itu untuk melindungi produk Batam. Kalau barang lokal Batam yang akan dibawa keluar Batam tidak akan dikenakan pajak BM," tegasnya.

• Imigrasi Batam Benarkan Pengurusan Paspor Tak Lagi Pakai Aplikasi WhatsApp
Apalagi Batam yang diketahui merupakan wilayah FTZ yang memang bebas dari Pajak.
Jika barang masuk dari Luar Negeri (LN) ke Jakarta dikenakan Biaya Masuk (BM), namun barang yang masuk ke Batam tidak dikenakan biaya masuk karena Batam wilayah FTZ.
"Jadi poin permasalahannya di sini. Barang yang masuk ke Batam tidak dikenakan biaya masuk, tapi setelah keluar Batam tentunya dikenakan biaya dong. Karena itu barang dari luar Negeri," sebut Susila menejelasakan, Senin (20/1/2020) sore.
• Warga Bengkong Laut Batam Ancam Demo ke Kantor ATB, Keluhkan Minimnya Debit Air
• Pengadilan Tinggi Pekanbaru Bersikap Ini Nasib Lahan Desa Malang Rapat Bintan, Sengketa Sejak 2017
Dalam peraturan yang baru ini menurut Susila pemerintah tidak mengambil Pajak Penghasilan atau PPH.
"Peraturan baru ini kita tidak mengambil PPH. Jadi mekanismenya sama saja, kalau barang impor tetap kita minta biaya masuk jika dikeluarkan dari Batam. Kalau produk lokal tidak, tapi tetap kena PPN 10 Persen di atas USD 3. Tujuan kita agar produk lokal kita itu lebih dikenal lagi di Indonesia. Jangan sampai Indonesia dibanjiri barang Impor," sebut Susila lagi.
Untuk barang lokal, menurut Susila tidak dikenakan pajak jika dikeluarkan dari Batam. (Tribunbatam.id/widiwahyuningtyas/ eko setiawan)