BATAM TERKINI

HM Rudi Hapuskan UWT Lahan di Bawah 200 Meter Persegi di Batam, Ini Kriterianya

HM Rudi menegaskan, penghapusan UWT bagi lahan di bawah 200 m2 tetap akan dilakukan. Ini kriterianya

Editor: Dewi Haryati
wahyu
Kepala BP batam Rudi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penghapusan Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk lahan di bawah 200 meter persegi di Kota Batam segera diselesaikan.

Pasalnya kebijakan ini berasal dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Sofyan Djalil.

"Perintah Pak Menteri ATR sewaktu datang Januari 2019 lalu, tanah 200 meter persegi bagi orang yang tidak mampu akan dibebaskan UWT. Karena ini perintah dari pusat harus saya selesaikan," ujar Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, Kamis (23/1/2020) di ruang Marketing Centre BP Batam di Batam Center, Batam, Kepri.






Namun dalam prosesnya, lanjut Rudi, penyelesaian penghapusan UWT untuk lahan di bawah 200 meter persegi ini tidak bisa sekaligus.

Apalagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari UWT merupakah salah satu sumber untuk biaya operasional di BP Batam.

"BP Batam bisa menggaji karyawannya, bisa memberikan tukin (tunjangan kinerja) salah satu sumbernya PNBP dari UWT.

BERITA POPULER Rudi Pastikan Tak Akan Hapus UWT: Kalau Gratis Bangun Jalan Pakai Apa?

Warga Sagulung Tagih Janji Kepala BP Batam Soal Pembebasan UWT Rumah Seluas di Bawah 200 Meter

Sebagai pimpinan BP salah satu dasar untuk mengambil keputusan, apakah mungkin pegawai saya akan menganggur? Mungkin tidak," tegas Rudi.

Rudi membantah, dia tidak meneruskan penyelesaian penghapusan UWT di lahan yang di bawah 200 meter persegi ini.

Salah satu prosesnya, Rudi terus menggesa penyelesaian Pelabuhan Batu Ampar.

"Saya kejar terus penyelesaiannya. Karena saya ingin meningkatkan pendapatan unit usaha BP dari sektor pelabuhan.

Supaya suatu waktu mencapai Rp 1 triliun. Kalau bisa capai dalam tahun ini, maka apa yang diperintahkan Menteri ATR selesai dari 1 bidang dari pelabuhan," katanya.

Rudi menegaskan, BP Batam tetap akan mengambil kebijakan UWT dari pemilik lahan yang berukuran cukup besar. Atau sama halnya yang memiliki lahan di atas 200 meter persegi.

"Yang misalnya 1 orang menguasai lahan sebesar 50 hektar, 100 hektar, yang mungkin 10 tahun lagi akan habis.

Ini lagi kita inventarisasi dari deputi 3. Perka akan dikeluarkan mereka boleh bayar di depan. Maka uang ini bisa kita gunakan," kata Rudi.

Intinya, sebagai Kepala BP, ia harus mampu mencari masukan buat BP Batam supaya pegawai bisa diselesaikan bulanannya. Kalau sudah tercover, kebijakan menteripun bisa dijalankan.

"Tolong luruskan jangan salah keliru lagi. Saya bukan ingkar janji. Kalau simak pidato saya pasti tak akan dimainkan," ujarnya.

Kriteria Penghapusan UWT

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa kriteria yang dinilai dalam penghapusan UWT di Kota Batam.

Pertama, lahannya harus di bawah 200 meter persegi.

Kedua, kondisi kemampuan ekonomi yang memiliki lahan.

"Berapa jumlah kaveling yang 200 meter ke bawah, ada ratusan ribu. Apakah tahun ini selesai? Tidak. Kita akan inventarisasi seluruh kaveling yang ada. Kaveling 200 meter kebawah kita minta kriterianya semua.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved