BATAM TERKINI
Baju Korban hingga Kasur, Polisi Amankan Barang Bukti Pencabulan 7 Bocah di Batam
Ada lima pasang pakaian korban yang tertinggal di rumah pelaku pencabulan dan kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
SB tidak hanya menjalankan aksi bejatnya di satu tempat saja.
Tetapi di beberapa tempat dari hutan tempat mencari kayu api hingga rumah si pelaku.
• Diduga Jadi Korban Pencabulan, KPPAD Kepri Dampingi Pelajar Siswi Sebuah SMP di Tanjungpinang
Polda Kepri mengamankan beberapa barang bukti berupa sebuah kasur dan beberapa pakian pelaku dalam melaksanakan aksinya dan pakaian korban.
Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang 1 tahun 2016 atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto pasal 64 ayat 1 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
"Kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh orangtua agar meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan anaknya," ujar Harry.
Harry juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPPAD Provinsi Kepri untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
"Kami juga akan menurunkan tim trauma healing untuk meminimalisir trauma para korban," katanya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN/BERES LUMBANTOBING)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24012020pencabulan-7-anak.jpg)