BATAM TERKINI
Beli Barang dari Batam Jadi Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya sesuai PMK 199
PMK No.199 tahun 2019 menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000
Cara menghitung PPN:
Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550
Total harga barang impor yang harus dibayar:
Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5
Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.
Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen. (Penulis : Mutia Fauzia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/200300626/beli-barang-dari-batam-akan-lebih-mahal-ini-cara-menghitungnya?page=all#page3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pertemuan-pelaku-umkm-dengan-bea-cukai-di-kantor-kadin-batam.jpg)