Kamis, 23 April 2026

BATAM TERKINI

Beli Barang dari Batam Jadi Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya sesuai PMK 199

PMK No.199 tahun 2019 menurunkan ambang batas bebas bea masuk dari 75 dollar AS menjadi hanya 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ARGIANTO
Sejumlah pelaku UMKM bertemu dengan Bea Cukai di Kantor Kadin Batam, Jalan Raja Fisabilillah, Batam Kota, Selasa (21/1/2020) meminta kejelasan terkait PMK No.199 tahun 2019 

Cara menghitung PPN:

Rp 305.500 (harga barang+bea masuk) X 10 persen (tarif PPN) = Rp 30.550

Total harga barang impor yang harus dibayar:

Rp 283.500 (harga barang) + Rp 21.262,5 (bea masuk) + Rp 30.550 (PPN) = Rp 335.312,5

Adapun untuk produk tekstil, tas, dan sepatu diterapkan tarif pajak yang berbeda. Untuk tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, besaran tarifnya tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25-30 persen untuk sepatu dan 15-20 persen untuk produk tekstil. Ini belum ditambah PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen. (Penulis : Mutia Fauzia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya", https://money.kompas.com/read/2020/01/24/200300626/beli-barang-dari-batam-akan-lebih-mahal-ini-cara-menghitungnya?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved