Pengahapusan UWT Lahan di Bawah 200 Meter, Uba Desak Pejabat BP Batam Beri Penjelasan
Uba Ingan Sigalingging, anggota Komisi I DPRD Kepri meminta pejabat BP Batam berikan penjelasan kepada masyarakat mengenai Penghapusan UWT
Kriteria Penghapusan UWT
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan ada beberapa kriteria yang dinilai sebelum lahan dinyatakan bisa mendapatkan fasilitas penghapusan UWT di Kota Batam.
Pertama, lahannya harus di bawah 200 meter persegi.
Kedua, kondisi kemampuan ekonomi yang memiliki lahan.
"Berapa jumlah kaveling yang 200 meter ke bawah, ada ratusan ribu. Apakah tahun ini selesai? Tidak. Kita akan inventarisasi seluruh kaveling yang ada. Kaveling 200 meter kebawah kita minta kriterianya semua.
Kemudian kemampuan ekonomi masing-masing yang menguasai kaveling ini. Mana yang terendah, kalau ada 70 meter tak mampu lagi maka kita bantu," ujar Rudi.
Jika masuk kriteria tersebut, tak hanya digratiskan UWT, melainkan sertifikatpun akan diberikan secara gratis.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang akan menanggungnya.
"Sertifikat akan diberikan gratis. Pemerintah yang menanggung," katanya.
Sementara itu, untuk kriteria penilaian kemampuan ekonomi masyarakat, BPS dan Dinas Sosial Kota Batam yang memiliki peranan penting menilai mampu atau tidak. Dan itu sesuai dengan data yang ada di Pemko saat ini.
"Data lagi disiapkan. Masih dalam proses," kata Rudi.(Tribunbatam.id, Ian Sitanggang)