PEDAGANG ONLINE PROTES
Curhat Pedagang Online di Batam, Mulai Kurangi Karyawan Berharap Ada Solusi dari Kepala BP Batam
Pedagang online di Batam mengeluhkan berlakunya PMK 199 Tahun 2019 ke Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Kata Kasubbag Hubungan Komunikasi Media dan Antar Lembaga BP Batam Sazani menuturkan, HM Rudi membutuhkan waktu 30 menit ke depan.
"Jadi sekitar 30 menit dulu pertemuan ini. Nanti balik mereka (pengusaha online). Jadi ini rehat dulu sejenak ibu-ibu itu," katanya Senin (27/1).
Pertemuan HM Rudi dengan ratusan pengawai BP Batam itu berlangsung tertutup untuk umum. Dan belum diperbolehkan wartawan meliput ke dalam. Karena acara membahas internal.
Sebelumnya, HM Rudi mengumpulkan ibu-ibu dalam rangka acara "Temu Pengusaha Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) dengan Kepala Badan Pengusahaan Batam". Acara itu berlangsung di lantai tiga Balairungsari BP Batam. Dalam rangka membahas ,Dampak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.(kdk/leo)